Kontruksi Hukum Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara Melalui Skema Non-APBN Untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional
Abstract
Abstract:
Indonesia needs a huge investment in infrastructure. Of the total funding needs for strategic infrastructure from year 2019 to 2024, it is projected that the country is only able to provide less than half. Hence, Indonesia needs to seek another source to finance its infrastructure. This research aims to review and provide input to the government on the construction of state-owned infrastructure financing policies to realize national economic resilience. Through legal construction methods using a statutory approach, a conceptual approach, and a multidisciplinary approach. The results of this study show that the right state-owned infrastructure financing model to realize national economic resilience is with the Non-APBN scheme, which is a cooperation between the government and all stakeholders. The infrastructure development is supported by the VfM (Value for Money) method, with a new financing scheme in the form of participation of the entire community through the issuance of securities by the sharia-based government. The development of infrastructure with the Non-State Budget scheme will maintain the country's financial stability and reduce the burden of dependence on foreign debt.
Keywords: Infrastructure, Financing, Non-APBN
Abstrak:
Indonesia membutuhkan investasi Infrastuktur yang sangat besar. Dari total pendanaan ivestasi strategis infrastruktur untuk kurun waktu 2019 sampai dengan. 2024, pemerintah hanya mampu menyediakan pendanaan kurang dari separuhnya saja. Pemerintah perlu mencari alternatif sumber pendanaan lain guna mendanai kebutuhan infrastrukturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memberikan masukan kepada pemerintah terhadap konstruksi kebijakan pembiayaan infrastruktur milik negara untuk mewujudkan ketahanan ekonomi nasional. Melalui metode konstruksi hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan multidisipliner. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa model pembiayaan infrastruktur milik negara yang tepat untuk mewujudkan ketahanan ekonomi nasional adalah dengan skema Non-APBN, yang merupakan kerjasama antara pemerintah dan seluruh stakeholders. Pembangunan infrastruktur tersebut didukung dengan metode VfM (Value for Money), dengan skema pembiayaan baru berupa partisipasi seluruh masyarakat melalui penerbitan surat berharga oleh pemerintah yang berbasis syariah. Penerpan pembanguan infrastruktur dengan skema Non-APBN akan menjaga stabilitas keuangan negara dan mengurangi beban ketergantungan terhadap hutang luar negeri.
Kata Kunci: Infrastruktur, Pembiayaan, Non-APBN
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Burger, Philippe, and Ian Hawkesworth. “How To Attain Value for Money: Comparing PPP and Traditional Infrastructure Public Procurement.” OECD Journal on Budgeting 11 (July 15, 2011): 4–4. https://doi.org/10.1787/budget-11-5kg9zc0pvq6j.
Diamond, Jack. “Establishing a Performance Management Framework for Government.” SSRN Scholarly Paper. Rochester, NY: Social Science Research Network, March 1, 2005. https://doi.org/10.2139/ssrn.874272.
Hassan, M. Kabir. Islamic Finance and Sustainable Development: A Sustainable Economic Framework for Muslim and Non-Muslim Countries. Springer Nature, 2021.
Hermanto, Asep Bambang. “Politik Hukum Dalam Demokrasi Ekonomi Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik) 4, no. 1 (2018): 4–28. https://doi.org/10.35814/selisik.v4i1.680.
Kementerian Keuangan RI. “Perubahan Postur Dan Rincian Apbn 2020 Di Masa Pandemi Covid-19.” Direktorat Jenderal Anggaran. Accessed October 10, 2021. https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/perubahan-postur-dan-rincian-apbn-2020-di-masa-pandemi-covid-19.
Latipulhayat, Atip. “Khazanah: Jeremy Bentham.” PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) 2, no. 2 (August 27, 2015). http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7342.
Munthe, Mhd Erwin. “KEMASLAHATAN DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DAN PELAKU USAHA MELALUI MEKANISME PENETAPAN HARGA OLEH NEGARA.” Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah 9, no. 2 (2018): 217–43. https://doi.org/10.18860/j.v9i2.5593.
Nurdin, H. “Kebijakan Pembangunan Hukum Dalam Rumusan Normatif Mengenai Negara Hukum Yang Berdasarkan Kedaulatan Rakyat.” Meraja Journal 1, no. 1 (2018): 17–22. https://doi.org/10.33080/mrj.v1i1.3.
Nurhayati, Dies. “Strategi Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Global Dibidang Ekonomi.” JURNAL HERITAGE 3, no. 1 (January 1, 2015): 33–48.
Pangastuti, Triyan. “Pemerintah Hanya Mampu Danai Pembangunan Infrastruktur 37% Target RPJMN.” Accessed January 3, 2022. https://investor.id/business/254659/pemerintah-hanya-mampu-danai-pembangunan-infrastruktur-37-target-rpjmn.
Paulin, Sara Tomu. “Perkembangan Joint Venture Company Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.” Jurnal Hukum to-ra : Hukum untuk mengatur dan melindungi masyarakat 7, no. 2 (August 31, 2021): 267–82.
Raisbeck, Peter, Colin Duffield, and Ming Xu. “Comparative Performance of PPPs and Traditional Procurement in Australia.” Construction Management and Economics 28, no. 4 (April 1, 2010): 345–59. https://doi.org/10.1080/01446190903582731.
Sampara, Said, Agis, M Sufran, F Basyuni, N Hasanuddin, Nurjaya, H Kanenu, D Handa, and H Kadir. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Total Media, 2011.
Suryohadiprojo, Suyidiman. “Ketahanan Nasional Indonesia.” Jurnal Ketahanan Nasional 2, no. 1 (December 15, 2016): 13–32. https://doi.org/10.22146/jkn.19163.
Tanya, Bernard L. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.
DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v13i2.14533
Copyright (c) 2022 M. Rifqinizamy Karsayuda, Moh Fadli, Adi Kusumaningrum, Nurjannah Nurjannah
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International