Problematika Penanganan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) pada Peradilan Tata Usaha Negara
Abstract
Abstract:
Legal reform in the field of judicial power is the focus of the Judicial Power in the context of revamping the Indonesian judiciary. In the development of judicial power reform, one of which is the authority of the Administrative Court, as contained in the Supreme Court Regulation Number 2 of 2019 on Guidelines for the Settlement of Administrative Court that the object of the lawsuit for State Administrative disputes extends to matters relating to unlawful acts committed by government/onrechtmatige overheidsdaad (OOD). This research was conducted in order to analyze problems related to the implementation of Article 2 of the Supreme Court Regulation No 2/2019 related to unlawful acts committed by government. The research method used is normative research with a statutory approach and case approach. This article finds that factual actions of the government can be the factual actions of the government that can be the object of disputes for lawsuits against unlawful acts carried out by agency or government officials. Many decisions of unlawful acts carried out by government/onrechtmatige overheidsdaad (OOD) at the first level tend not to grant the lawsuit with the argument of different interpretations by the judge for the unlawful act.
Keywords: Administrative Court; Onrechtmatige overheidsdaad; unlawful acts.
Abstrak:
Reformasi hukum dalam bidang kekuasaan kehakiman menjadi fokus Mahkamah Agung dalam rangka pembenahan lembaga yudikatif Indonesia tersebut. Dalam perkembangan reformasi kekuasaan kehakiman salah satunya yakni kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara bahwa obyek gugatan sengketa Tata Usaha Negara meluas pada hal yang berkaitan Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Pemerintah atau onrechtmatige overheidsdaad (OOD). Artikel ini mengalanisis problematika dalam implementasi Pasal 2 Perma No2/2019 terkait Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Artikel ini menemukan bahwa Tindakan Faktual pemerintah dapat menjadi objek sengketa Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Pemerintah. Banyak putusan dari Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) pada tingkat pertama cenderung tidak mengabulkan gugatan dengan dalil penafsiran berbeda-beda oleh hakim atas tindakan perbuatan melanggar hukum tersebut.
Kata Kunci: Onrechtmatige overheidsdaad; Perbuatan Melanggar Hukum; PTUN
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004)
Abrianto, Bagus Oktafian, Xavier Nugraha, and Nathanael Grady, ‘Perkembangan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah Pasca-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (Development of Lawsuit for Law Violation by the Government Post Statute/Law Number 30 of 2014)’, Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 11.1 (2020)
Agus Budi Susilo, ‘Reformulasi Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Atau Pejabat Pemerintahan Dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara’, Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2 (2013)
Ali Abdullah, Teori Dan Praktek Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Jakarta: Prenada Media Group, 2018)
Ardoyo, ‘Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah’ (Universitas Airlangga, 2020)
BIMASAKTI, MUHAMMAD ADIGUNA, ‘ONRECHTMATIG OVERHEIDSDAAD OLEH PEMERINTAH DARI SUDUT PANDANG UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN / ACT AGAINST THE LAW BY THE GOVERNMENT FROM THE VIEW POINT OF THE LAW OF GOVERNMENT ADMINISTRATION’, Jurnal Hukum Peratun, 1.2 (2018), 265–86
Cahyady, Yadhy, ‘Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2019 Terhadap Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa’, Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3.1 (2021), 165–77
Dewi Asimah, Zainal Muttaqin, Dewi Kania Sugiharti, ‘Implementasi Perluasan Kompetensi PTUN Dalam Mengadili Tindakan Faktual’, CTA DIURNALJurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 4, 2020, 169
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Researh) (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Farid Wajdi, Fokus Reformasi Peradilan Untuk Kembalikan Kepercayaan Publik (Jakarta, 2018)
H.M Laica Marzuki, Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) (Makasar, 1996)
Heriyanto, Bambang, ‘PROBLEMATIKA PENYELESAIAN PERKARA “FIKTIF POSITIF” DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA’, PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 5.1 (2019)
KemenPanRB, Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan (Indonesia, 2014), p. 56
Lotulung, Paulus Effendi, Lintasan Sejarah Dan Gerak Dinamika Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) (Jakarta: Salemba Humanika, 2013)
Mahkamah Agung, ‘Direktori Putusan Mahkamah Agung’, 2022 [accessed 20 March 2022]
Muchsan, Pengantar Hukum Administrasi Negara (Yogyakarta: Liberty, 1982)
Panjaitan, Marojahan, ‘PENYELESAIAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA MENURUT HUKUM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24.3 (2017), 431–47
PTUN Jakarta, ‘SIPP (Sistem Informasi Penulusran Perkara) PTUN Jakarta’, 2022 [accessed 30 March 2022]
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2018)
Satgas Covid, ‘Regulasi Covid’, Covid.Go.Id, 2022 [accessed 11 March 2022]
SF Marbun, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak (Yogyakarta: UII Press, 2014)
Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003)
Wildan Suyuthi Mustofa, REFORMASI HUKUM BIDANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INDEPENDENSI PELAKSANAAN TUGAS HAKIM PERADILAN AGAMA (Jakarta, 2014)
Yogo Pamungkas, ‘Pergeseran Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara’, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3 (2020), 357
DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v14i1.15833
Copyright (c) 2022 M. Aunul Hakim, Sheila Kusuma Wardani Amnesti
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International