WASIAT: SOLUSI ALTERNATIF DARI PEMBAGIAN WARISAN YANG TIDAK ADIL?
Abstract
This article aims at conducting washiyyah institution as an alternative for distribution of inheritance as the verses of inheritance in Qur’an using the word washiyyah. It means that washiyyah has important position in the distribution of inheritance beside wârits institution. It is important for Muslim to use washiyyah institution replacing wârits one in the distribution of inheritance when he sees that the shares the Islamic law of inheritance system issues defy aginst principle of justice, the ultimate principle of Islamic teachings. Washiyyah institution consisting of specific justice for specific family is to be preferred than wârits institution consisting general one for general Muslim ummah.
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji lembaga washiyyah sebagai alternatif pembagian kewarisan sebagaimana terminologi washiyyah dalam ayat-ayat Qur’an. Ini berarti bahwa washiyyah mempunyai posisi penting dalam pembagian warisan disamping lembaga wârits itu sendiri. Adalah penting untuk seorang Muslim menggunakan lembaga washiyyah menggantikan wârits dalam pembagian kewarisan ketika dia melihat bahwa persoalan system pembagian wârits hukum Islam bertentangan dengan prinsip keadilan, sebagai prinsip pokok dalam ajaran Islam. Lembaga washiyyah memuat keadilan khusus bagi keluarga tertentu yang perlu diprioritaskan dari pada lembaga wârits yang berlaku secara umum bagi umat muslim.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v5i2.3002
Copyright (c) 2013 Zaenul Mahmudi
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International