PROSPEK DAN HAMBATAN BISNIS ASURANSI UMUM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Majority of Indonesians have not made use of insurance as a means of protecting life, family and property from unforeseen events befalling on them. They are still unfamiliar with insurance and neither awared of types of insurance products available. Besides, their understanding about insurance law from Islamic legal perspective is far from enough. This article aims to reveal the importance of insurance in protecting people’s life, family and property, and divergent opinions of ulama on the legal status of insurance.
Masyarakat Indonesia masih belum memanfaatkan keberadaan perusahan asuransi sebagai sarana melindungi diri, keluarga dan harta benda dari kejadian-kejadian tak terduga yang datang menimpa. Masyarakat kita masih sangat awam dengan asuransi dan belum banyak mengenal jenis-jenis produk asuransi yang tersedia. Di samping itu, pemahaman mayoritas umat Islam Indonesia tentang hukum asuransi dalam pandangan Hukum Islam (Fiqh) masih belum utuh. Artikel ini berusaha mengungkap pentingnya asuransi dalam melin-dungi
Keywords: Asuransi, Produk Asuransi, Hukum Islam.
Masyarakat Indonesia masih belum memanfaatkan keberadaan perusahan asuransi sebagai sarana melindungi diri, keluarga dan harta benda dari kejadian-kejadian tak terduga yang datang menimpa. Masyarakat kita masih sangat awam dengan asuransi dan belum banyak mengenal jenis-jenis produk asuransi yang tersedia. Di samping itu, pemahaman mayoritas umat Islam Indonesia tentang hukum asuransi dalam pandangan Hukum Islam (Fiqh) masih belum utuh. Artikel ini berusaha mengungkap pentingnya asuransi dalam melin-dungi
Keywords: Asuransi, Produk Asuransi, Hukum Islam.
Keywords
Syari'ah; Asuransi; Produk Asuransi; Hukum Islam
DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v1i1.327
Copyright (c) 2009 Abbas Arfan
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International