Implementasi Inside Legal Theory dalam Pembangunan Hukum Nasional Melalui Pendekatan Hukum Islam
Abstract
Inside Legal Theory adalah teori pemberlakuan hukum agama secara internal bagi pemeluknya. Kenyataan bahwa upaya pemberlakuan hukum Islam secara yuridis formal di Indonesia sering dianggap mengancam kebeagamaan umat lainnya, sehingga berpotensi menimbulkan disintegrasi. Bahkan dengan alasan keberagamaan tersebut, kelompok tertentu (kelompok anti syariat Allah) ternyata telah mampu mengubur cita-cita pemberlakuan hukum Islam di negara yang mayoritas berpenduduk Muslim terbesar di dunia ini. Keberagamaan adalah sunatullah, karenanya pemberlakuan hukum Islam tidak perlu vis a vis dengan keberagamaan. Melalui Inside Legal Theory, pemberlakuakuan hukum Islam secara internal merupakan hak konstitusional umat Islam Indonesia sehingga serorangpun tidak akan mampu medebatnya.
Keywords
inside legal theory; hukum Islam; hukum nasional
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i2.3519
Copyright (c) 2016 Burhanuddin Susamto
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International