Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Emy Rosnawati, Mochammad Tanzil Multazam, Siti Dewi Khotimah, Rifqi Ridhlo Pahlevy

Abstract


This article aims to describe the process of criminal acts solution for domestic violence by using penal mediation and knowing the constraints in its implementation. The research method used is the juridical sociology with the collection of data through observation, interview, and related research. Qualitative descriptive was used for data analysis. Penal mediation process begins with the agreement of the parties for discussion accompanied by investigator as a mediator so that final decision is reached according to both parties’ expectation. Unfortunately, in the implementation, the penal mediation faces some constraints such as no special institution for handling this matter, lack of public trust towards law enforcement, and time limitations. In a nutshell, penal mediation as an alternative dispute resolution in domestic violence is an effective way to support justice.

Artikel ini bertujuan mendeskripsikan proses penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan menggunakan mediasi penal dan mengetahui kendala – kendala dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang  digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan penelitian terkait kemudian dianalisa secara diskriptif kualitatif. Proses mediasi penal diawali dengan mempertemukan para pihak untuk bermusyawarah dengan didampingi oleh penyidik sebagai mediator sehingga tercapai penyelesaian perkara sesuai keinginan kedua belah pihak. namun dalam prakteknya mediasi penal mengalami kendala antara lain belum adanya lembaga khusus yang menanungi, kurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, keterbatasan waktu. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian sengketa perkara kekerasan dalam rumah tangga lebih efektif daripada sekedar pemidanaan terhadap pelaku.

References


Abdurrachman, Hamidah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 17, no. 3 (2010): 475–91.

Baroroh, Hani Barizatul. “Mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).” IN RIGHT:Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia 2, no. 1 (2012).

———. “Mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga (kdrt).” IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia 2, no. 1 (24 Maret 2017). http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/1238.

Fitriani, Ika Kurnia. “Urgensi Pemeriksaan Psikis Pra-Nikah (Studi Pandangan Kepala KUA dan Psikolog Kota Malang).” De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah 7, no. 1 (21 Juni 2016): 18. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3506.

Hajati, Sri, Agus Sekarmadji, dan Sri Winarsih. “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Dalam Mewujudkan Penyelesaian Yang Efisiensi Dan Berkepastian Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 1 (31 Januari 2014): 36–48. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.1.275.

Helmi, Muhammad Ishar. “Pengadilan Khusus KDRT ‘Implementasi Gagasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).’” JURNAL CITA HUKUM 2, no. 2 (12 Januari 2014). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1471.

Irfani, Amalia. “Peran Forum Mediasi Dalam Meminimalisir Konflik Di Kalimantan Barat.” Al-Hikmah 9, no. 2 (1 Desember 2015). https://doi.org/10.24260/al-hikmah.v9i2.327.

Jamal, Ridwan. “Resolusi Konflik Perkawinan Melalui Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Manado.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 15, no. 2 (31 Desember 2017). https://doi.org/10.30984/as.v15i2.478.

Komnas Perempuan. “Kekerasan terhadap Perempuan Meluas: Negara Urgen Hadir Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Domestik, Komunitas dan Negara: catatan kekerasan terhadap perempuan tahun 2015.” Jakarta: Komnas Perempuan, 2016.

———. “Labirin Kekerasan terhadap Perempuan: Dari Gang Rape hingga Femicide, Alarm bagi Negara untuk Bertindak Tepat: catatan kekerasan terhadap perempuan tahun 2016.” Jakarta: Komnas Perempuan, 2017.

———. “Tergerusnya ruang aman perempuan dalam pusaran politik populisme: catatan kekerasan terhadap perempuan tahun 2017.” Jakarta: Komnas Perempuan, 2018.

Makarao, M. Taufik. “Pengkajian hukum tentang penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak.” Jakarta: BPHN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2013.

Nadir. “Politik hukum pidana dalam upaya penghapusan kekerasan rumah tangga sebagai wujud pengakuan dan perlindungan ham.” Al-Ahkam: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 5, no. 1 (2010).

Nevey Verida Ariani. “Alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan.” Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7, no. 1 (2012).

Pratiwi, Yulia. “Peranan advokad dalam menerapkan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana: studi penerapan mediasi penal di wiayah surakarta.” Skripsi, Universitas Jenderal Soedirman, 2013.

Prayitno, Kuat Puji. “Restorative justice untuk tindak pidana di Indonesia: [ersektif yuridis filosofis dalam penegakan hukum in concreto.” Dinamika Hukum 12, no. 3 (2012).

Putri, Nella Sumika, dan I. Tajudin. “Penyelesaian tindak pidana lalu lintas melalui pendekatan restorative justice sebagai dasar penghentian penyidikan dan perwujudan asas keadilan dalam penjatuhan putusan.” Padjadjaran Journal of Law 2, no. 1 (27 April 2015). http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7178.

Rahmawati, Erik Sabti. “Implikasi Mediasi Bagi Para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah 8, no. 1 (Juni 2016): 1. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v8i1.3725.

Ramadani, Mery, dan Fitri Yuliani. “Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu isu kesehatan masyarakat secara global.” Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas 9, no. 2 (2015). http://jurnal.fkm.unand.ac.id/index.php/jkma/article/view/191.

Savitri, Nita. “Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan budaya hukum: suatu tinjauan antropologis.” Jurnal Harmoni Sosial 2, no. 1 (2007).

Sudaryono, M. Iksan, dan Kuswardani. “Model penyelesaian secara alternatif dalam peradilan pidana (studi khusus terhadap model penyelesaian perkara pidana oleh lembaga kepolisian).” Jurnal Penelitian Humaniora 13, no. 1 (2012).

Suhariyanto, Budi. “Restorative justice dalam pemidanaan korporasi pelaku korupsi demi optimalisasi pengembalian keuangan negara.” Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 5, no. 3 (2016).

Sukoco, Bambang. “Pendekatan Restoratif Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Cybercrime Dengan Pelaku Anak (Studi Kasus Penyelesaian Tindak Pidana Anak Usia Sekolah).” Law and Justice 1, no. 1 (31 Oktober 2016): 54-64–64. https://doi.org/10.23917/laj.v1i1.2859.

Sumiadi, Laila M. Rasyid, dan Romi Asmara. “Restorative justice hakim terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di pengadilan negeri lhokseumawe.” Mimbar Hukum 29, no. 1 (2017).

Tedjosaputro, Liliana, dan Krismiyarsi Krismiyarsi. “Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Melalui Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Kdrt.” Jurnal Kriminologi Indonesia 8, no. 1 (25 Juli 2012). http://journal.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/1081.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pub. L. No. 95, 1 (2004).

Widiarta, I. Ketut, Prija Djatmika, dan Bambang Sugiri. “Penyelesaian perkara kdrt melalui mediasi penal pada tingkat penyidikan di polres kapuas.” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 1, no. 1 (2014). http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/482.

Widihastuti, Setiati, Sri Hartini, dan Eny Kusdarini. “Mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan di jogja mediation center.” Socio: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial 14, no. 1 (2017).

Wihanto, Satrio Putro, Abdul Madjid, dan Bambang Sugiri. “Implementasi mediasi penal dalam penyelesaian kasus kdrt (kekerasan dalam rumah tangga) studi (polresta malang dan polrestabes surabaya).” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 1, no. 1 (2014).

Wulandari, Laely. “Kebijakan penanganan kekerasan dalam rumah tangga melalui mediasi penal.” LAW REFORM 4, no. 1 (23 Oktober 2010): 1. https://doi.org/10.14710/lr.v4i1.312.




DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v10i2.4888

Copyright (c) 2018 Emy Rosnawati, Mochammad Tanzil Multazam, Siti Dewi Khotimah, Rifqi Ridhlo Pahlevy

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International