Praktek Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama Palembang
Abstract
Pelanggaran dalam perkara kasus poligami dikalangan masyarakat Palembang dalam kurun waktu tujuh tahun (2008-2014) telah terjadi sebanyak 28 kasus. Hukum Perkawinan Islam memperbolehkan seorang suami melakukan poligami dengan syarat mampu berlaku adil terhadap isteri-isterinya, akan tetapi, kesempurnaan dan kebahagian rohani terkadang tidak dapat dipaksakan oleh kekuatan hukum yang ada. Poligami merupakan jalan terakhir yang sifatnya darurat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan bangunan teori maslahah, penegakan dan ketaatan hukum. Teori tersebut digunakan sebagai jalan untuk mencari jawaban atas permaslahan yang ada. Penelitian ini bertujuan sebagai pengungkapan fenomenan yang kontroversial antara idealitas aturan hukum dan realitas yang ada dalam masyarakat yang berlaku tidak selalu sejalan. Hasil dari penelitian praktek poligami tanpa izin pengadilan agama Palembang ini dibuat untuk mengetahui bahwa praktek kasus poligami yang terjadi di kalangan masyarakat terbukti tanpa melibatkan pihak pengadilan yang mengakibatkan ketersendatan nafkah yang diberikan pada isteri dan keturunan yang di tinggalkan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdurahman. 1992. Perkawinan Dalam Syari’at Islam. (Jakarta: Renika Cipta, dan Melton Putra).
Al-Barudi, Imad Dzaki. 2007. Tafsir Al-Qur’an al-‘Adim Lin Nisa’, Maktabah At-Taufiqiyah, Kairo. Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Pena. Tafsir Al-Qur’an Wanita. (Jakarta Pusat.Pena Pundi Aksara).
Alfianty, Rani. 2011, Tesis, dengan Judul Pembatalan Perkawinan Poligami Beda Kewarganegaraan Tanpa Izin Isteri Disertai Dengan Pemalsuan Identitas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 324/Pdt.G/2006/PA.Dpk). Tesis, Universitas Indonesia, 2011 .
Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. (Jakarta: Setjen & Kepaniteraan MK-RI).
D. Snardjo, Nazwier dan Ilyas, Yusrani. 1992. Tuntunan Keluarga. (Jakarta Pusat: Kalam Mulia).
Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama republik Indonesia. 2010. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinanan. Jakarta: Kementerian Agama.
Departemen Agama. 2004. Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Proyek Peningkatan Tenaga Keagamaan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelengaraan Haji. Jakarta: Departemen Agama R.I
Gazaly, Abdurrahamn. 2003. Fiqih Munakahat. (Bogor: Kencana).
Ibrahim, Duski. Opini 06/12/ 2013. Keluarga sebagai Basis Kependudukan, Sumatera Ekspress.
Moleong, Lexy. J. 1991. Metode Penelitian Kualitatif. (Bandung: Percetakan Rusda).
Ramulyo, Idris. 1996. Hukum Perkawinan Islam. (Jakarta: Bumi Askara).
Rigoto, Suten. 1996. Poligami dari Berbagai Persepsi. (Jakarta: Gema Insani Press).
Syachdin, Lianora Sinaga Jubair. Jurnal Ilmiah Universitas Tadulako, Penegakan Hukum Penyalahgunaan Izin Tinggal Orang Asing Di Kota Palu (Studi Kasus Di Imigrasi Klas I Palu), 2017, (http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php).
Sari, Elisa. Rina Dwiarti. Pendekatan Hierarki Abraham Maslow Pada Prestasi Kerja karyawan PT. Madubaru (Pg Madukismo). Jurnal Perilaku dan Strategi Bisnis 6 no.1, 2018.
Ulwan, Abdullah Nasikh. 2007. Pendidikan Anak dalam Islam. Jakarta: Pustaka Amani.
DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v11i1.6328
Copyright (c) 2019 Meriyati Meriyati, Mustamiruddin Mustamiruddin
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International