Legalitas Sumpah Pocong Sebagai Alat Bukti di Pengadilan Agama

Rifqi Kurnia Wazzan

Abstract


Pocong Oath (an oath carried out by someone in a state of being wrapped in a shroud like a dead person) is one of the community traditions to decide a case. The community believes that pocong oath has a direct impact on those who say it. Even so, this tradition becomes problematic if it is faced to the applicable law. In the provisions of the procedural law, there is no explanation that pocong oath is included as one of the evidences. This article seeks to describe the views of religious court judges on the legality of pocong oath as evidence at the trial along with its legal basis. This article comes from juridical sociology research with a phenomenological descriptive approach. The primary source of research is taken from the results of interviews to religious court judges. While large secondary data are from journal articles and books related to this research. The results of this study indicate that pocong oath is not part of the procedural law of religious courts. Nevertheless, through extensive interpretation and application of the procedural principles of the religious court, substantially pocong oath can be accepted as the decisive oath that has the power of litis decissoir.

Sumpah pocong adalah salah satu tradisi masyarakat untuk memutus suatu perkara. Masyarakat meyakini sumpah pocong membawa dampak langsung terhadap para pihak yang mengucapkannya. Meskipun demikian, tradisi ini menjadi bermasalah jika dihadapkan dengan hukum yang berlaku. Dalam ketentuan hukum acara, tidak ada penjelasan bahwa sumpah pocong termasuk dalam salah satu alat bukti. Artikel ini berupaya mendeskripsikan pandangan hakim pengadilan agama terhadap legalitas sumpah pocong sebagai alat bukti di persidangan beserta dasar hukumnya. Artikel ini berasal dari penelitian yuridis sosiologi dengan pendekatan deskriptif fenomenologis. Sumber primer penelitian diambil dari hasil wawancara dengan hakim pengadilan agama. Sedangkan data sekunder besar dari artikel jurnal dan buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan bagian dari hukum acara peradilan agama. Meskipun demikian, melalui penafsiran ekstensif dan penerapan asas-asas hukum acara peradilan agama, secara substansial sumpah pocong dapat diterima sebagai sumpah pemutus yang memiliki kekuatan litis decissoir.

References


Arto, A. Mukti. Praktek perkara pedata di pengadilan agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Christianto, Hwian. “Batasan dan perkembangan penafsiran ekstensif dalam hukum pidana.” Jurnal Pamator 3, no. 2 (2010).

Fakhriah, Efa Laela. “Perkembangan alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan menuju pembaruan hukum acara perdata.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 1, no. 2 (2015).

Fuad, Iwan Zaenul. “Sumpah pocong: upaya konstruksi fiqh kultural khas Indonesia.” Jurnal Hukum Islam 12, no. 1 (2014).

Gunaryo, Achmad. Pergumulan politik & hukum Islam: reposisi peradilan agama dari peradilan “pupuk bawang” menuju peradilan yang sesungguhnya. Disunting oleh Mu’ammar Ramadhan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2006.

Harahap, Yahya. Hukum acara perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Manan, Abdul. Penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama. Jakarta: Kencana, 2008.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Mujahidin, Ahmad. Pembaharuan hukum acara perdata peradilan agama dan mahkamah syar’iyah di indonesia. Jakarta: IKAHI, 2008.

Rahmawati, Erik Sabti. “Implikasi Mediasi Bagi Para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah 8, no. 1 (Juni 2016): 1. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v8i1.3725.

Rasyid, Chatib, dan Syaifuddin. Hukum acara perdatadalam teori dan praktik pada peradilan agama. Yogyakarta: UII Press, 2009.

Saepullah, Asep. “Kewenangan peradilan agama di dalam perkara ekonomi syariah.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 1, no. 2 (2016).

Subekti, R. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 1995.

Tim Pokja Laporan Tahunan MARI. “Laporan tahunan 2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Jakarta: Mahkamah Agung, 2016.

———. “Laporan tahunan 2016 Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Jakarta: Mahkamah Agung, 2017.

———. “Laporan tahunan 2017 Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Jakarta: Mahkamah Agung, 2018.

Winarta, Frans Hendra. Hukum penyelesaian sengketa: arbitrase nasional Indonesia dan internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Wirawan. Konflik dan Manajemen Konflik: Teori, Aplikasi dan Penelitian. Jakarta: Salemba Humanika, 2010.




DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v10i1.6516

Copyright (c) 2018 Rifqi Kurnia Wazzan

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International