Submission of Marital Dispensation for Religious Courts in Central Java: Study of Minimum Pair Age Standards Along With Judge's Attitudes and Wisdomes

Kholifatun Nur Mustofa

Abstract


This paper examines the minimum age limit for filing a marital dispensation focused on the Central Java Religious Courts. This paper examines the judge's policy in the marital dispensation in religious courts in Central Java regarding the marital age limit by using anthropology approach. by reviewing the judges' decisions in the marital dispensation cases focusing on the tendency of the brides' ages to see the minimum age to have marital dispensation in each region. The research shows that the lowest age to file a marital dispensation in Central Java is 12 years 9 months for female, and 15 years 10 months for male. The majority of judges do not consider the age of the parties, but rather the reasons and conditions of the party submitting.

Artikel ini membahas batas usia minimum untuk mengajukan dispensasi perkawinan yang berfokus pada Pengadilan Agama Jawa Tengah. Makalah ini membahas kebijakan hakim dalam dispensasi perkawinan di pengadilan agama di Jawa Tengah mengenai batas usia perkawinan dengan menggunakan pendekatan antropologi. dengan meninjau keputusan hakim dalam kasus dispensasi perkawinan yang berfokus pada kecenderungan usia pengantin untuk melihat usia minimum untuk memiliki dispensasi perkawinan di setiap wilayah. Penelitian menunjukkan bahwa usia terendah untuk mengajukan dispensasi perkawinan di Jawa Tengah adalah 12 tahun 9 bulan untuk perempuan, dan 15 tahun 10 bulan untuk laki-laki. Mayoritas hakim tidak mempertimbangkan usia partai, melainkan alasan dan kondisi dari partai yang mengajukan.

Full Text:

Pdf

References


Ariani, Dewi, “Analisa Terhadap Batasan Minimal Usia Pernikahan dalam UU No 1 Tahun 1974,” Artikel Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam, STAIN Ponorogo 2015.

Hardani, Sofia, “Analisis Tentang Batas Umur untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan di Indonesia,” An-Nida’ : Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 40, No 2 Juli- Agustus 2015.

Interview with Ms. Dra. Endang Sri Hartatik, Drs. Muh Yasin, S.H and Mrs. Dra Hj. Nurhudayah, S.H., M.H at the Wonosari Religious Court

Interview with Mr. Drs Rizal Pasi, M.H, Ms. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum, and Ms. Masmuntiara, S.H., M.H.I at the Bantul Religious Court.

Kompilasi Hukum Islam

Kustini, Menelusuri Makna di Balik Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, Kementrian Agama RI 2013.

Lufaefi, “Upgrading Hukum Perkawinan Di Indonesia: Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan,” Jurnal Musãwa, Vol. 16, No. 1, Januari 2017.

Mahkamah Konstitursi Republik Indonesia “Usia Minimal 16 Tahun Bagi Perempuan untuk Menikah Tidak Langgar Konstitusi,” http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11150#.Wk4HFDR6O00 accessed on December 20, 2018.

Mandailing, Tuafik, Good Married Raih Asa Gapai Bahagia, Yogyakarta:IDEA Press, 2012.

Mawardi, “Marmiati, Problematika Perkawinan di Bawah Umur,” Jurnal Analisa Vol 19 Number 02 Juli-Desember 2012.

Marhumah, Hak-hak dalam Keluarga Yogyakarta: Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga, 2009.

Marmi, Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Mulyono, Agus, “Melelisik Perkawinan di Bawah Umur di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah,” Jurnal Multikultural dan Multireligiun Vol.12 2013.

Noer, Khaerul Umam dan Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, Suara dari Ladang Bawang: Kesehatab Perempuan, Musrembangdes dan AKI yang (katanya) menurun. (Pengalaman Brebes). Jakarta: Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia 2015

Purwaningsih, Endah dan Ria Tri Setyaingsih, Hubungan Pola Assuh Orang Tua dengan Kejadian Pernikahan Usia Dini di Desa Jambu Kidul, Ceper, Klaten. Jurnal Ivolusi Kebidanan, Vol. 4, No 7, Januari 2014.

Putusan Mahkamah Konstitusi No 22 / PUU-XV / 2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi No 30-74 / PUU-XXI / 2014.

Presentation of Mr. Dr. Wahidudin Adams (he is one of the Constitutional Court Judges who ruled Case No: 22 / PUU-XV / 2017 concerning Marriage Age) at a national seminar with the theme "Usia Perkawinan Pasca Putusan MK No 22 PUU-XV-2017". He has performed at Jambuluwuk Hotel Yogyakarta on February 8, 2019.

Presentation of Prof. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D. during the National Seminar "Usia Perkawinan Pasca Putusan MK No 22 PUU-XV-2017”. Performed at Jambuluwuk Hotel Yogyakarta on February 8, 2019.

Rifiani, Dwi, “Pernikahan dalam Prespektif Hukum Islam,” de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 3 Number 2, Desember 2011.

Rohmaniyah, Inayah, “Konstruksi Seksualitas dan Relasi Kuasa dalam Praktik Diskursif Pernikahan Dini,” Jurnal Musãwa, Vol. 16, No. 1, Januari 2017.

Subdirektorat Statistik Rumah Tangga, Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak Indonesia, Jakarta: Badan Pusat Statistik 2015.

Tati, Susi Dwi Maret dan Sofwan Indarjo, “Partisipasi Pasangan Pernikahan Dini Terhadap Program Keluarga Berencana,” Higeia Journal Of Public HealTahun Research and Development 1 (2) 2017.

Undang-Undang Perkawinan No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.




DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v11i1.6611

Copyright (c) 2019 Kholifatun Nur Mustofa

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International