Tradisi Sorong Serah Aji Krame: Upaya Memperkuat Hubungan Keluarga Suku Sasak
Abstract
Indonesian people have a rich variety of cultures and traditions, especially those related to marriage. Sorong Serah Aji Krame is one of the marital customs in Central Lombok which is currently carried out by only aristocratic groups (nobles) to perpetuate social status based on descent. The purpose of this study is to explain the views of community leaders on Sorong Serah tradition in the perspective of ‘urf. This article comes from empirical legal research with a qualitative approach. The primary source of this research is taken from the results of interviews with the existing community leaders including religious teachers, village leaders and doers of sorong serah tradition. The secondary data comes from journal articles and literatures related to sorong serah tradition. The results of this study indicate that the tradition of Sorong Serah Aji Krame marriage has become a custom in Puyung Village, Jonggat District, Central Lombok Regency, and the custom does not violate the rules of Islamic Shari'a.
Masyarakat Indonesia memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang beragam khususnya yang berkaitan dengan perkawinan. Sorong Serah Aji Krame adalah salah satu adat penikahan yang ada di Lombok Tengah yang saat ini pelaksanaannya hanya dilakukan oleh golongan bangsawan (ningrat) untuk melanggengkan status sosial berdasarkan keturunan. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan tentang pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi sorong serah dalam perkawinan adat suku sasak perspektif ‘urf. Artikel ini berasal dari penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber primer penelitian ini diambil dari hasil wawancara dengan para tokoh masyarakat yang ada, diantaranya penulis mewancarai para ustadz, kepala pemerintahan desa, dan pelaku adat sorong serah. Sedangkan data sekunder berasal dari artikel jurnal serta literatur yang berkaitan dengan sorong serah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi pernikahan Sorong Serah Aji Krame sudah menjadi adat di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, dan adat tersebut tidak menyalahi aturan syari’at Islam.Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fiqh, terj. Faiz el Muttaqin, Cet. I; Pustaka Amani, 2003
Nasution, Bahder Johan, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2018)
Sulkhad, Kaharuddin, Merarik Pada Masyarakat Sasak, (Yogyakarta: Ombak, 2013)
J Moeleong, Lexy, , Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005)
M. Nur Yasin, Hukum Perkawinan Islam Sasak
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2009
Murdan. Membaca Perkawinan Masyarakat Islam Sasak Dari Perspektif Interlegalitas hukum. Al-Ahwal (Jurnal Hukum Keluarga Islam. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Vol. 10, No. 2, Desember 2017
Nur Harisudin, M., ‘Urf Sebagai Sumber Hukum Islam (Fiqh) Nusantara. Al-Fikr (Jurnal Pemikiran Islam), Volume 20 Nomor 1 Tahun 2016
Hajar, St., Nur Lidiawati, M. Dahlan. M, Prosesi Pernikahan Adat Di Kelurahan Cikoro’ Kecamatan Tampobulu Kabupaten Gowa, Jurnal Adabiyah, Vol. 18, No. 1/2018
DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v10i2.6724
Copyright (c) 2018 Lalu Alfian Zakaria
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International