Tradisi Petekan dan Upaya Mencegah Kehamilan di Luar Nikah Pada Masyarakat Suku Tengger
Abstract
Free sex is a social problem of Indonesian people. it has many negative effects such as pregnancy outside of wedlock and abortion. The purpose of this article is to describe the abuse tradition in Ngadas Village, Poncokusumo District, Malang Regency, and efforts to prevent out of wedlock pregnancies. This research is empirical using a qualitative approach. Data collection methods used were interviews and documentation. The results of this study indicate that the people of Ngadas Village, Poncokusumo District, Malang Regency uphold the value of the sanctity of sexual relations. People consider that the sexual intercourse before marriage as taboo. it is a disgrace for the village and has the potential to bring disaster. This tradition takes the form of a pregnancy test for women girls and widows who are regularly held. This tradition has a positive impact on suppressing free sex that results in pregnancy out of wedlock.
Seks bebas merupakan problem sosial bagi bangsa Indonesia. Aktivitas ini menimbulkan banyak dampak negatif seperti hamil di luar nikah dan aborsi. Tujuan artikel ini untuk mendeskripsikan tradisi petekan di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dan upaya dalam mencegah terjadinya kehamilan di luar nikah. Jenis Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang menjunjung tinggi nilai kesucian. Masyarakat menganggap tabu hubungan seksual sebelum perkawinan. Hubungan seksual sebelum perkawinan aib berpotensi mendatangkan bencana. Salah satu upaya menjaga kesucian perempuan sebelum perkawinan adalah dengan melaksanakan tradisi petekan. Tradisi ini memiliki dampak positif dalam menekan perilaku seks bebas yang berakibat hamil di luar nikah.Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Asmawi. Teori Maslahat Dan Relevansinya Dengan Perundang-Undangan Pidana Khusus Di Indonesia. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2010.
Aziz, Nasaiy, and Muksal Mina. “Nasab Anak yang Lahir di luar Nikah: Analisis Fatwa MPU Aceh Nomor 18 Tahun 2015 dan Keputusan MK Nomor 46/PUU/-VIII/2010.” SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 1, no. 1 (July 17, 2017): 72–100. https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i1.1571.
Christy, Karen, and Shanti Sudarji. “Gambaran Harga Diri Remaja Putri Yang Melakukan Seks Pranikah.” Jurnal Psibernetika 11, no. 1 (2018).
Djalil, A. Basiq. Ilmu Ushul Fiqh 1 Dan 2. Jakarta: Kencana, 2010.
Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos, 1999.
Hikmah, Maziyyatul. “Quo Vadis Penundaan Pencatatan Perkawinan bagi Wanita Hamil di Luar Nikah.” Journal de Jure 10, no. 1 (June 30, 2018): 1–11. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v10i1.5917.
Kisworo, Budi. “Zina Dalam Kajian Teologis Dan Sosiologis.” Al-ISTINBATH : Jurnal Hukum Islam 1, no. 1 (December 16, 2016): 1–24. https://doi.org/10.29240/jhi.v1i1.54.
Masmuri, and Syamsul Kurniawan. “Penyimpangan Seksual: Sebuah Interpretasi Teologi, Psikologi Dan Pendidikan Islam.” Raheema: Jurnal Studi Gender Dan Anak 3, no. 1 (2016).
Noor M. Aziz, Ahyar Ary Gayo, Hesty Hastuti, Purwanto, Hajerati, Arfan Faiz Muchlizi, Heru Wahyono, and Adharinalti. “Pemantauan Dan Inventarisasi Perkembangan Hukum Adat Suku Tengger Di Malang, Jawa Timur.” Laporan Akhir. Jakarta: BPHN, 2011.
Nurcahyono, Okta Hadi, and Dwi Astutik. “Harmonisasi Masyarakat Adat Suku Tengger (Analisis Keberadaan Modal Sosial Pada Proses Harmonisasi Pada Masayarakat Adat Suku Tengger, Desa Tosari, Pasuruan, Jawa Timur).” Dialektika Masyarakat: Jurnal Sosiologi 2, no. 1 (2018).
Patmawati. “Virginity Value Ditinjau Dari Big Five Personality.” Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan 1, no. 2 (2013).
Qutb, Sayyid. Fi Zhilalil Qur’an. Vol. 6. Kairo: Dar Al-Shuruq, 2003.
Sodiqin, Ali. “Divinitas Dan Humanitas Dalam Hukum Pidana Islam.” Al-Mazahib (JURNAL PEMIKIRAN HUKUM) 5, no. 2 (March 1, 2018). http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/almazahib/article/view/1418.
Sudrajat, Ajat. “Menunda Pernikahan Dalam Islam Kontruksi Sosial Pelaku Telat Nikah Pada Masyarakat Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.” Kodifikasia : Jurnal Penelitian Islam 8, no. 1 (December 1, 2014): 1–20. https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v8i1.788.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh 2. Jakarta: Kencana, 2014.
Trianto, and Titik Triwulan Tutik. Perkawinan Adat Wologoro Suku Tengger. Jakarta: Pestasi Pustaka, 2007.
Zuhaili, Wahbah al-. Ushul Al-Fiqh Al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.
DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v10i2.6725
Copyright (c) 2018 M. Zainal Abidin
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International