Kesehatan sebagai Syarat Pernikahan: Studi Pandangan Ulama Kabupaten Gayo Lues – Aceh

Jemi’an Jemi’an

Abstract


The purpose of marriage is to achieve family sakinah, mawaddah, wa-rahmah.
The achievement of this purpose will be known from some indications, such as
the achievement of peace, having child, as well as satisfy the biological needs
(sexual). Many couples of marriage in Gayo Lues regency taken a divorcing
decision or to be polygamist for husband because they could not fulfil the
biological needs, because of the unhealthy spouse both physically and spiritually.
The research aimed to find out the scholars’ perception about divorcing or being
polygamist and to find out the scholars’ perception about health issue was made
as a requirement of marriage. The method of this research collecting data are
observation, interview, and documentation, then are explained on descriptive
interpretative through qualitative approach. This research resulted that the
scholars of Gayo Lues regency allowed the divorcing decision with necessary
reasons such as health and most major of them allowed the health issue which
was made as the requirement of marriage. As a conclusion of this research, divorce
was not a forbidden act to be applied as long as it based on a necessary reason
and it was more beneficial than defending the marriage, in spite of the fact that
it was hated by God; and the healthy term could be made as a requirement of
the marriage as the perfection of requirement not a validity one on purpose to
minimize the divorcing decision as the effect of illness of spouse both physically
and psychologically.
Tujuan pernikahan dalam Islam adalah mencapai keluarga sakinah, mawaddah
wa rahmah. Tujuan ini kan tercapai apabila beberapa kebutuhan berikut dapat
terpenuhi; ketentraman jiwa, kelestarian keturunan, serta kebutuhan seksual. Di
Kabupaten Gayo Lues ada suami atau istri yang mengambil keputusan untuk
bercerai, atau berpoligami bagi laki-laki, dengan alasan tidak terpenuhinya
beberapa kebutuhan tersebut. Suami atau istri tidak dapat memenuhi beberapa
kebutuhan di atas karena tidak sehat (tidak memiliki alat reproduksi yang sehat),
akibatnya tidak mampu untuk bersetubuh atau berketurunan. Penelitian ini
bertujuan untuk memaparkan pandangan ulama terhadap perceraian atau
poligami tersebut, dan pandangan mereka bila kesehatan tersebut dijadikan
sebagai syarat penikahan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara,
dan dokumentasi, kemudian disampaikan dalam bentuk deksriptif interpretatif
karena merupakan penelitian kualitatif. Dari penelitiaan ini ditemukan bahwa
ulama Gayo Lues membolekan perceraian atau poligami jika terdapat alasan-alasan
yang kuat untuk melakukannya, salah satunya adalah alasan kesehatan, dan mayoritas
setuju kesehatan dijadikan syarat nikah.Sebagai kesimpulan, perceraian atau poligami bukanlah perbuatan yang haram sehingga boleh dilakukan untuk memenuhi kebutuhan seksual dari pada berzina atau untukmencari keturunan, jika dipandang hal tersebut lebih bermanfaat daripadamempertahankan keluarga yang ada walaupun cerai sangat dibenci oleh Allah. Dan kesehatan boleh dijadikan sebagai syarat pernikahan, untuk meminimalisir perceraian, perselingkuhan, dan perzinaan.


Keywords


health; requirement; marriage; Islamic scholars’ perception

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Rulam. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Malang: Universitas Negeri Malang.

Asikin, Zainal dan Amiruddin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan. 2010. Majalah Perkawinan dan Keluarga¸ No. 458/xxxviii/2010. Jakarta: BP4 Pusat.

Burhanuddin S. 2010. Nikah Siri. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Moloeng, Lexi, J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muhammad, Husein. 2007. Fiqh Perempuan; Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: LKIS.

Mugniyah, M. Jawad. 2010. Fiqih 5 Madzhab. Jakarta: Lentera.

Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Qondil, Abdul Munim. 2003. Nikah Itu Enak; Mengapa Takut Menikah. Solo: Ma’sum Press.

Ragg, Marg. 2002. Mengatasi Impotensi. Jakarta: Arcan.

Sugiono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Thalib, Muhammad. 1995. 40 Tanggung Jawab Suami terhadap Istri. Bandung: Irsyad Baitussalam

Tualeka, Hamzah ZN. 2011. Kearifan Lokal Pelagandong di Lumbung Konflik. Jurnal El Harakah Vol. 13 No. 2 Juli Desember 2011.

Wijayakusuma, Hembing. 2000. Mengatasi Impotensi Secara Efektif dan Alamiah. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Zuhaili, Wahbah. 2007. Fikih Islam Wa’adilatuhu. Terj. Abdul Hayyie al Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani.




DOI: https://doi.org/10.18860/ua.v0i0.2325

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Tools:

image host image host image host image host

Indexed By:

image host image host image hostimage hostimage hostimage hostimage host image host

All publication by Ulul Albab: Jurnal Studi Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Ulul Albab: Jurnal Studi Islam, P-ISSN : 1858-4349, E-ISSN : 2442-5249