Praktik Pembagian Harta Gono-gini (Studi Pandangan Ulama Aceh Singkil)

Ali Sibra Malisi

Abstract


Marriage is a religious tradition of the Prophet and a  devotion for people who
are ready both physically and mentally. There is a holy bond in a marriage
that must be kept by the bride and the groom. The marriage also emerges a
possessing of the wealth together that must be divided equally if the one is dies.
This is called the Joint property (gono-gini). The joint property (gono-gini) was
only belong to the groom if bride dies, where commonly was owned to the both.
But the reality, the joint property was not necessarily belong to the both when
one died. This was what happened in the community of Aceh Singkil. This
was what makes the researcher interested to research them. This study sought
to reveal the view of Singkil’s society about the Joint property (gono-gini). This
study used an observation and interview in obtaining the accurate and reliable
data. In Aceh Singkil, the joint property (gono-gini) would not be divided if the
bride died and would be divided when groom died. This Singkil’s view based on
the reason of worry that if the bride would be left by the remarried husband, the
joint property held by her new husband, while if the husband left by his wife,
the joint property would not be undistributed,  because he has a responsibility
towards his children. This view could be concluded that the common law greatly
affected the distribution of matrimonial property (Gono-gini).
Pernikahan adalah sunnah Rasul dan merupakan ibadah bagi yang siap secara
jasmani dan rohani. Harus dipahami dibalik ikatan pernikahan ada ikatan
yang mengikat antara kedua mempelai. Disamping itu, ada beberapa hal  yang
harus dijaga bersama. Salah satunya adalah harta bersama. Harta bersama
(gono-gini) seolah-olah hanya milik mempelai laki-laki  jika mempelai wanita
meninggal dunia. padahal hakikatnya harta bersama adalah milik bersama.
Namun realitanya harta bersama tidak serta merta menjadi milik bersama
ketika salah seorang  meninggal dunia. hal inilah yang terjadi di masyarakat
Aceh, tepatnya Aceh bagian Singkil. Inilah yang membuat peneliti tertarik untuk
menelitinya. Penelitian ini berusaha mengungkapkan bagaimana pembagian
harta gono-gini dalam pandangan masyarakat Aceh Singkil. Penelitian ini
menggunakan metode observasi dan wawancara guna mendapatkan informasi
yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Harta bersama (gono-gini)
tidak mesti dibagikan jika mempelai wanita meninggal dunia. Jika yang terjadi
adalah sebaliknya, maka harta bersama harus dibagikan. Keyakinan ini
bertahan lama sampai sekarang dikarenakan oleh pandangan bahwa mempelai
wanita jika ditinggal oleh suami akan menikah lagi, ditakutkan harta bersama
dikuasai oleh suami barunya, sementara jika suami ditinggal oleh istri, harta
tidak dibagikan sebab masih mempunyai tanggung jawab terhadap anak-anak
mereka. Melihat pandangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum
adat sangat mempengaruhi proses pembagian harta bersama (gono-gini). Dan
minimnya peran ulama dalam pembagian harta bersama (gono-gini).


Keywords


marriage; joint property (gono-gini); ulama singkil

Full Text:

PDF

References


Ash-Shiddieqy, Hasbi. 1993. Fiqh Waris: Hukum Pembagian Waris menurut Syari’at Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Bahari, Adib. 2012. Prosedur Gugatan Cerai, Pembagian Harta Gono-Gini, Hak Asuh Anak, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Damanhuri HR, A. 2012. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Bandung: Mandar Maju.

Jafizham, T. 1997. Persentuhan Hukum di Indonesia dengan Hukum Perkawinan Islam, Medan: Percetakan Mustika.

Manan, Abdul. 1997. Beberapa Masalah tentang Harta Bersama, Mimbar Hukum No. 33 Th. VIII.

Muhammad, Abdul Kadir. 1994. Hukum Harta Kekayaan, Bandung: Citra Atitya.

Mugniyah, Muhammad Jawad. 2010. Fiqih Limia Mazhab, Terj. Masykur AB. dkk., Jakarta: Lentera.

Prodjodikoro, Wirjono. 1993. Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Cet. VII, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995).

Rasyidudin, interview: Aceh Singkil, 5 Pebruari 2013 Rofiq, Ahmad. 1995. Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soermiyati, 1999. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty.

Suma, Muhammad Amin. 2005. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Syah, Ismail Muhammad. 1984. Pencaharian Bersama Istri di Aceh Ditinjau dari Sudut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam, Disertasi dalam Ilmu Hukum, Medan: Universitas Sumatera Utara.

Thalib, Sayuti. 1986. Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta: UI Press.Abdul




DOI: https://doi.org/10.18860/ua.v0i0.2326

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Tools:

image host image host image host image host

Indexed By:

image host image host image hostimage hostimage hostimage hostimage host image host

All publication by Ulul Albab: Jurnal Studi Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)

Ulul Albab: Jurnal Studi Islam, P-ISSN : 1858-4349, E-ISSN : 2442-5249