IMPLIKASI HUKUM PERUBAHAN BATASAN USIA PERKAWINAN KARENA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN TERHADAP PENINGKATAN ANGKA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN PASURUAN

Ahmad Baihaqi Syamsuddin Saderi

Abstract


Fenomena kawin muda ini tampaknya merupakan “mode” yang terulang. Dahulu, kawin muda dianggap lumrah. Tahun berganti banyak yang menentang perkawinan diusia dini. Fenomena tersebut kembali lagi, kalau dulu orang tua ingin anaknya menikah muda dengan berbagai alasan malah kini banyak remaja sendiri yang bercita-cita kawin muda. Selain itu, beberapa remaja berpandangan menikah muda merupakan pilihan agar mereka terhindar dari melakukan perbuatan dosa, Pada kenyataannya, kematangan seseorang banyak juga bergantung pada perkembangan emosi, latar belakang pendidikan, sosial, dan sebagainya di masyarakat dari tahun ke tahun semakin banyak remaja yang ingin menikah muda dan mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan agama. Mengacu pada paparan latar belakang tersebut, dengan demikian muncul bermacam problematika antara lain: 1. Bagaimana Dampak Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pasuruan. 2. Bagaimana Dampak Terhadap Peningkatan Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Pasuruan. Metode penelitian yang diterapkan yakni kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris (field reseach) dan menggunakan Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini adalah Pembaharuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mempunyai dampak besar bagi kenaikan jumlah pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pasuruan. mengemukakan jika tingkat perceraian di Pengadilan Agama Pasuruan terus meningkat dari rentan tahun 2015-2021 Faktor meningkatnya jumlah perceraian di Pengadilan Pasuruan, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dan ekonomi. Di setiap tahunnya, pasangan yang mengajukan perceraian selalu ada dari pasangan yang dahulunya mengajukan dispensasi nikah, kecuali di tahun 2021 (Januari-Februari) untuk pasangan yang mengajukan perceraian belum ada yang pasangan dahulunya mengajukan permohonan dispensasi nikah.

Keywords


Batasan Usia, Perceraian, Dispensasi Kawin, Undang-undang No 16 Pasal 7 Tahun 2019

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/egalita.v16i2.14168

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 EGALITA







Editorial Office:
Gedung Perpustakaan Lt.1
Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA)
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Jl. Gajayana No. 50 Malang.
Telp. (0341) 551354, Fax. 572533
Email: egalita@uin-malang.ac.id

P-ISSN: 1907-3461

E-ISSN : 2686-066X


Egalita under a CC BY SA 4.0 International License.

Member of:


Indexed By:

       

 

 

View My Stats