Al-Mukhadarat fi Nazhr Al-Islam

Suwandi Suwandi

Abstract


The presence of narcotics in Islamic world is considered new. Alquran and Hadis do not textually discuss this dangerous thing. Even, there is no indication of restriction of its plant. The term “khomr” is indeed mentioned both in Alquran and Hadis but the definition becomes limited when ulama (specifically ulama in certain mazhab) defines it as something liquid. Some ulama, excessively, delimitate khomr merely as a kind of drink made of grape extract. Narcotics were then known in Islam in the first 6th century when Tatar people colonized and wanted to dominate Moslem society. At that time, common people in Moslem society were influenced in consuming narcotics. After that, number of ulama discussed the law which in fact has harmfully intoxicated (iskar) effect more than khomr. Just then, ulama agreed to forbide (haram) it in the way of kiyas over khomr. The level of its prohibition was also varied based on its kiyas mechanism which is used in the investigation by the authoritative parties.

 

Kehadiran markotika di dunia Islam merupakan hal baru. Alquran dan Hadis secara tekstual tidak membahas barang yang sangat berbahaya ini secara langsung. Bahkan tidak ada indikasi diharamkannya sebuah tanaman atau tumbuhan pada keduanya. Istilah khomer memang disebutkan, baik di dalam Alquran maupun Hadis. Namun pengertian khomer tersebut akhirnya menjadi sempit tatkala para ulama khususnya ulama mazhab mengartikan sebagai sesuatu yang cair. Bahkan secara ekstrim sebagian ulama mazhab tersebut membatasi bahwa yang dimaksudkan dengan khomer adalah minuman yang terbuat dari sari anggur saja. Narkotika baru dikenal di dunia Islam kira-kira awal abad keenam, yaitu ketika bangsa Tatar menjajah dan ingin menguasai kaum muslimin. Pada waktu itulah orang-orang awam dari kalangan kaum muslimin terpengaruh mengkonsumsi narkotika. Baru setelah itu para ulama membicarakan dan membahas hukumnya yang ternyata efek iskar (memabukkannya) kebih berat dan lebih berbahaya dari khomer. Maka, ulama sepakat akan keharamannya dengan jalan kiyas terhadap khomer. Tingkat keharamannya pun akhirnya bervariatif sesuai mekanisme kiyas yang diberlakukan dalam penyidikan oleh yang berwenang.

 


Keywords


narcotics; Islam

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/el.v9i1.4665

Editorial Office:
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jalan Gajayana No.50, Malang, Indonesia 65144
This work is licensed under a CC-BY-NC-SA.
el Harakah, ISSN : 1858-4357 | e-ISSN : 2356-1734
Phone : +6282333435641
Fax : (0341) 572533
Email : elharakah@uin-malang.ac.id
elharakahjurnal@gmail.com
Website : http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/infopub
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang