Dorsumsisi, Awal Kekerasan terhadap Perempuan?
Abstract
Tuduhan terhadap praktik dorsumsisi yang telah melembaga di beberapa belahan dunia ini dan teragenda sebagai materi wacana fiqh, menarik untuk direspon dan dibongkar aspek normatifitas dan historisitasnya. Tulisan ini membahas dorsumsisi, terma medis untuk menyebut praktik khitan bagi perempuan. Secara medis dilaporkan bahwa dorsumsisi sebagai prosedur operatif yang tidak berbahaya dan sesuai dengan teori biomedis dari determinisme-biologis Victoria. Praktek ini nembuahkan perbedaan status hukumnya, Imam Syafii dan sebagian pengikut Imam Hambali meresponnya sebagai sesuatu yang wajib. Sementara sebagian pengikut Imam Hanafi, Imam Malik dan beberapa pengikut Imam Syafii menyatakan sunnah dan para pengikut Imam Hanafi, sebagian pengikut Imam Malik dan Hambali berpendapat mustahab. Masing-masing dengan argumentasinya sendiri-sendiri. Apapun status hukum yang telah dihasilkan oleh para ulama, jika praktik ini dilangsungkan dengan obsesi manfaat medis yang akan didapat, maka praktek ini tidaklah merupakan bentuk kekerasan sebagaimana yang diduga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fakih, M. (1999). Analisis gender & transformasi sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hosken, F. P. (1979). Genital/Sexual mutilation of female. Lexington, MA: Women’s International Network.
Jirjani, A. S., & Muhammad, A.-T. (t.t.). al-Ta‘rifat. Singapura/Jeddah: al-Haramain.
Karim, M., & Ammar, R. (1965). Female circumcision and sexual desire. Cairo: Ain Shams University.
M.F.A.M. (n.d.). Circumcision. Dalam Encyclopedia Britannica (Vol. 5). Chicago, IL: William Benton Publisher.
Manawi, M. (1972). al-Mad‘u bi Abd al-Rauf Faydl al-Qodir Sharh al-Jami‘ al-Shaghir (Jil. II). Beirut: Dar al-Fikr.
Marshafi, M. A. (1991). Islam dan masa depan: Biologi, etika, gender dan teknologi. Bandung: Mizan.
DOI: https://doi.org/10.18860/el.v3i1.4683
Editorial Office: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang | Phone: +6282333435641 |
