Dorsumsisi, Awal Kekerasan terhadap Perempuan?

Isroqunnajah Isroqunnajah

Abstract


The allegations against the practice of institutionalized dorsumsisi in some parts of the world and teragenda as the material discourse fiqh, interesting to be responded and dismantled aspects of normatifitas and historicity. This paper discusses dorsumsisi, medical term to mention the practice of circumcision for women. Medically it is reported that dorsumsisi as a harmless operative procedure and in accordance with the biomedical theory of Victoria's biological determinism. This practice resulted in differences in legal status, Imam Syafii and some followers of Imam Hambali responded as obligatory. While some followers of Imam Hanafi, Imam Malik and some followers of Imam Syafii proclaim sunnah and followers of Imam Hanafi, some followers of Imam Malik and Hambali argue mustahab. Each with its own argument. Whatever the legal status that the ulama have produced, if this practice is carried out with an obsession with the medical benefits to be gained, then this practice is not a form of violence as expected.

 

Tuduhan terhadap praktik dorsumsisi yang telah melembaga di beberapa belahan dunia ini dan teragenda sebagai materi wacana fiqh, menarik untuk direspon dan dibongkar aspek normatifitas dan historisitasnya. Tulisan ini membahas dorsumsisi, terma medis untuk menyebut praktik khitan bagi perempuan. Secara medis dilaporkan bahwa dorsumsisi sebagai prosedur operatif yang tidak berbahaya dan sesuai dengan teori biomedis dari determinisme-biologis Victoria. Praktek ini nembuahkan perbedaan status hukumnya, Imam Syafii dan sebagian pengikut Imam Hambali meresponnya sebagai sesuatu yang wajib. Sementara sebagian pengikut Imam Hanafi, Imam Malik dan beberapa pengikut Imam Syafii menyatakan sunnah dan para pengikut Imam Hanafi, sebagian pengikut Imam Malik dan Hambali berpendapat mustahab. Masing-masing dengan argumentasinya sendiri-sendiri. Apapun status hukum yang telah dihasilkan oleh para ulama, jika praktik ini dilangsungkan dengan obsesi manfaat medis yang akan didapat, maka praktek ini tidaklah merupakan bentuk kekerasan sebagaimana yang diduga.

 


Keywords


Female circumcision; legal status; medical benefit

Full Text:

PDF

References


Marshafi, Munawar Ahmad, 1991. Islam dan Masa Depan Biologic, Etika, Gender dan Tecnologjtei), Bandung : Penerbit Mizan.

Fakih, Mansour, 1999. Analisis Gender & Transformasi Sosial, Yogyakarta : Pusataka Pelajar.

Hosken, Fran P, 1979. Genital/Sexual Multilation of Female, Lexington, Massachusetts: Women’s International Network.

Jirjani, al-Sharif ‘ali & Muhammad al-Ta’rifat, tt, Singapura, Jeddah ; al-Haramain.

Karim, Mahmood & Rosydi Ammar, 1965, Female Circumcision and Sexual Desire, Cairo : Ain Syam University.

M.FAM., “Circumcision”, dalam Encyclopedia Britanica, Chicago USA : William Benton Publisher, Vol., V.

Manawi, Muhammad, 1972. al Mad’u bi Abd al-Rauf Faydl al-qodir Sharh al-Jami’ al Shaghir, Beirut: Dar al-Fikr, II.




DOI: https://doi.org/10.18860/el.v3i1.4683

Editorial Office:
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jalan Gajayana No.50, Malang, Indonesia 65144
This work is licensed under a CC-BY-NC-SA.
el Harakah, ISSN : 1858-4357 | e-ISSN : 2356-1734
Phone : +6282333435641
Fax : (0341) 572533
Email : elharakah@uin-malang.ac.id
elharakahjurnal@gmail.com
Website : http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/infopub
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang