Akar Kekerasan terhadap Perempuan dalam Fiqh Al-Nisa’
Abstract
Dalam problematika keperempuanan, ilmu fiqh memiliki peran sangat besar, karena ilmu fiqh-lah yang menstrukturkan hubungan laki-laki perempuan. Tulisan ini memaparkan kekerasan terhadap perempuan yang berakar pada Fiqh al-Nisa’ Namun demikian tentu tidak fair menghakimi Fiqh al-Nisa’ dengan konteks sekarang. Bagaimanapun fiqh adalah produk zamannya. Bahwa pada umumnya dalam Fiqh al-Nisa’, perempuan diposisikan sebagai pemeran kedua atau obyek adalah karena beberapa faktor. Pertama, beberapa ayat al-Qur’an dan hadis Nabi menghadirkan nuansa patriarkhi, suatu pandangan yang menempatkan laki-laki sebagai superior dan perempuan inferior. Kedua, setting kesejarahan fiqh itu pada umumnya adalah wilayah Timur tengah yang sangat patriarkhi dan ketiga, penulis fiqh itu adalah laki-laki yang tentu lebih mempresentasikan superioritas laki-laki. Pada dasarnya fiqh adalah hasil ijtihad miijtahid yang sangat baik, relevan, dinamis pada zamannya. Yang kaku adalah pemikiran untuk menggunakan karya lama itu untuk tata aturan keagamaan masa kini. Yang kaku ialah usaha menyusun fiqh baru namun tetap berpijak pada metodologi yang digunakan dalam merancang fiqh yang lama.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Annisa, R. (1998). Women’s Crisis Center, benarkah kita mencintai istri kita? Yogyakarta.
Sabiq, S. (1982). Fiqh al-Sunnah (Jilid II). Kairo: Dar al-Fikr.
Syarifuddin, A. (1993). Pembaharuan pemikiran dalam Islam. Angkasa Raya.
Wachid, A. (1997). Pengantar. Dalam M. A. al-Bayanuni, Memahami hakekat hukum Islam (hlm. v–xii). Jakarta: Pustaka Firdaus.
DOI: https://doi.org/10.18860/el.v3i1.4688
Editorial Office: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang This work is licensed under a CC-BY-NC-SA. | Phone: +6282333435641 |
