Akar Kekerasan terhadap Perempuan dalam Fiqh Al-Nisa’

Tutik Hamidah

Abstract


In the problem of femininity, fiqh has a very big role, because it is the science of fiqh that structuring the relationship of male women. This paper describes violence against women rooted in Fiqh al-Nisa 'However it is certainly not fair to judge Fiqh al-Nisa' with the present context. However fiqh is the product of his day. That in general in Fiqh al-Nisa ', women positioned as second actors or objects is due to several factors. First, some verses of the Qur'an and the Prophet's hadith present a patriarchal nuance, a view which places men as superior and inferior women. Secondly, the fiqh historic setting is generally a very patriarchal middle east region and the third, the fiqh writer is a man who is surely better presenting the superiority of men. Basically fiqh is the result of ijtihad miijtahid which is very good, relevant, dynamic in its era. The rigid is the thought of using the old work for the present religious rule. The rigid is the effort to develop new fiqh but still based on the methodology used in designing the old fiqh

 

Dalam problematika keperempuanan, ilmu fiqh memiliki peran sangat besar, karena ilmu fiqh-lah yang menstrukturkan hubungan laki-laki perempuan. Tulisan ini memaparkan kekerasan terhadap perempuan yang berakar pada Fiqh al-Nisa’ Namun demikian tentu tidak fair menghakimi Fiqh al-Nisa’ dengan konteks sekarang. Bagaimanapun fiqh adalah produk zamannya. Bahwa pada umumnya dalam Fiqh al-Nisa’, perempuan diposisikan sebagai pemeran kedua atau obyek adalah karena beberapa faktor. Pertama, beberapa ayat al-Qur’an dan hadis Nabi menghadirkan nuansa patriarkhi, suatu pandangan yang menempatkan laki-laki sebagai superior dan perempuan inferior. Kedua, setting kesejarahan fiqh itu pada umumnya adalah wilayah Timur tengah yang sangat patriarkhi dan ketiga, penulis fiqh itu adalah laki-laki yang tentu lebih mempresentasikan superioritas laki-laki. Pada dasarnya fiqh adalah hasil ijtihad miijtahid yang sangat baik, relevan, dinamis pada zamannya. Yang kaku adalah pemikiran untuk menggunakan karya lama itu untuk tata aturan keagamaan masa kini. Yang kaku ialah usaha menyusun fiqh baru namun tetap berpijak pada metodologi yang digunakan dalam merancang fiqh yang lama

 

 


Keywords


Fiqh; feminity; partriachi

Full Text:

PDF

References


Annisa, Rifka, 1998. Women’s Crisis Center, Benarkah Kita Mencintai Istri Kita? Yogyakarta.

Sabiq, Sayyid, 1982. Fiqh al-Szjnnah, jilid II, Kairo, Dar alFikr.

Syarifuddin, Amir,1993. Pembaharuan Pemikiran dalam Islam, Angkasa Raya.

Wachid, Abdurrahman, 1997. Pengantar dalam Dr. MA. alBayaniini, Memahami Hakekat Hukum Islam, Jakarta, Pustaka Firdaus.




DOI: https://doi.org/10.18860/el.v3i1.4688

Editorial Office:
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Jalan Gajayana No.50, Malang, Indonesia 65144
This work is licensed under a CC-BY-NC-SA.
el Harakah, ISSN : 1858-4357 | e-ISSN : 2356-1734
Phone : +6282333435641
Fax : (0341) 572533
Email : elharakah@uin-malang.ac.id
elharakahjurnal@gmail.com
Website : http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/infopub
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang