Eksistensi Peradilan HAM terhadap Pelanggaran HAM di Timor Timur
Abstract
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machststaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya Pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus berdasarkan hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hak Asasi Manusia pada prinsipnya berlaku secara universal, hanya saja aplikasinya sangat bervariasi sesuai dengan corak dan sikap dasar budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Hak Asasi Manusia dinegara Indonesia mulai dari pembumi-hangusan Timor Timur pasca pendapat yang menuding keterlibatan militer Indonesia berada dibelakang semua itu, baru rancangan undang-undang (RUU) inilah berdasarkan kesepakatan antara tim penyusun RUU yang terdiri dari pakar dan praktisi hukum dan DPR akan memberlakukan undang-undanng ini nantinya berlaku surut (retroactive) tanpa batas waktu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Qur'an dan terjemahannya. (1989). Surabaya: Jaya Sakti.
Dalizar. (1987). Konsepsi Al-Qur'an tentang hak azasi manusia. Jakarta: Pustaka Al-Husna.
Emran, A., & Nurdin, E. S. (1994). Penuntun kuliah Pancasila untuk perguruan tinggi. Jakarta: Alfaheta.
Hartono, H. (1993). Mengenal peradilan tata usaha negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Mansoer, M. T. (1979). Hukum, negara, masyarakat, hak azasi manusia dan Islam. Jakarta: Alumni.
Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. (1989). Surabaya: Mulia Sari.
DOI: https://doi.org/10.18860/el.v2i1.4725
Editorial Office: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang This work is licensed under a CC-BY-NC-SA. | Phone: +6282333435641 |
