Mengangankan HAM Indonesia Berwawasan Islam
Abstract
Indonesian Muslims when faced with social problems, especially those related to law and justice, always involve the dualism of thought, Islam and kindonesiaan. When human rights issues arise, the unification of Indonesian Islam seeks to justify the problem into its shari'ah. This is normal, because Islam is believed not only mngatur spirituality of his people, but also related to social rules. This paper tries to explain what Muslims can do as the majority of their beloved country's people in dealing with human rights issues. Besides, the effort to enforce the law for internal Islamic and national interests. This paper also discusses how the Islamic perspective is about this. Discussing human rights issues can not be separated from how the principle as stipulated in Islam. The substance that need to be put forward is the fulfillment of the right of life security and the right of freedom to choose religion or belief. Similarly, the right of equality and justice before the law. Therefore, it is necessary to implement the strategy of human rights by considering three priorities. First, that Islamic law is universal. Secondly, Islamic law is never retroactive. Third, that Islamic law does not impose burden except on the perpetrators.
Umat Islam Indonesia apabila dihadapkan pada permasalahan-permasalahan sosial, terutama yang berkaitan dengan hukum dan peradilan, selalu melibatkan dualisme pemikiran, keislaman dan kindonesiaan. Ketika permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) muncul, uniat Islam Indonesia berusaha mencarikan justifikasi permasalahan tersebut ke dalam syari’atnya. Hal ini wajar-wajar saja, sebab Islam diyakini tidak sekedar mngatur spiritualitas umatnya, tetapi juga menyangkut aturan-aturan sosial. Tulisan ini mencoba menjelaskan apa yang bisa diperbuat umat Islam sebagai mayoritas masyarakat negerinya tercinta dalam menghadapi permasalahan hak asasi manusia. Selain itu dibahas upaya menegakkan hukum untuk kepentingan internal Islam dan nasional. Tulisan ini juga membahas bagaimana perspektif Islam mengenai hal ini. Membahas permasalahan HAM tidak lepas dari bagaimana prinsipnya sebagaimana diatur dalam Islam. Secara substansif yang perlu dikedepankan yaitu pemenuhan hak keamanan jiwa dan hak kebebasan memilih agama atau keyakinan. Demikian pula hak kesamaan dan keadilan di depan hukum. Untuk itu diperlukan strategi implementasi hak asasi manusia dengan mempertimbangkan tiga prioritas. Pertama, bahwa hukum Islam bersifat universal. Kedua, bahwa hukum Islam tidak pernah berlaku surut. Ketiga, bahwa hukum Islam tidak memberikan beban kecuali pada pelakunya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Maraghi, Ahmad Mustofa. 1974. Tafsir al- Maraghi. Dar al Fikr
An-Na’im, Abdullah Ahmed. 1994. Towards an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights and International Law. Dekonstruksi Syariah (terj. Ahmad Soaedy & Amiruddin Arrani). Yogyakarta: LkiS.
Anwar, Hardjono, 1995. Indonesia Kita Berwawasan Iman-Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Dahlan, Abdul Aziz (ed.). 1997. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve
Madjid, Nurcholis. 1997. Masyarakat Religius. Jakarta: Paramadina
Rahardjo, Dawam. 1993. Intelektual Intelegensia dan Perilaku Politik Bangsa: Risalah cendekiawan muslim Bandung: Mizan
Shihab, M. Quraish. 1997. Membumikan Al Quran. Bandung: Mizan
DOI: https://doi.org/10.18860/el.v2i1.5100
Editorial Office: | Phone : +6282333435641 |