Pluralisme Budaya dalam Reformasi Hukum di Indonesia
Abstract
Setiap produk peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan atau disahkan, seharus ditaati oleh masyarakat Indonesia baik secara individual maupun secara kelompok. Agar setiap peraturan yang dikeluarkan tersebut di taati oleh masyarakat maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: peraturan yang akan dan/atau dibuat itu harus benar-benar mengakomudasi apa yang di inginkan oleh masyarakat yang beragam budaya tersebut. Akan tetapi hal-hal yang diakomodasi itupun harus yang tidak mengganggu perkembangan masyarakat, bangsa dan negara. Setelah dikeluarkan atau disahkan peraturan tersebut, agar dapat berjalan dengan baik dalam arti dipatuhi oleh masyarakat luas, harus dilengkapi dengan penegak hukum yang proporsional dan benar-benar mempunyai jiwa penegak sehingga peraturan yang dijalani dapat terlaksana secara konsekuen dan akan tercapai keadilan, baik menurut peraturan itu sendiri maupun menurut masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fadjar, A. M. (2000). Visi dan misi reformasi hukum dan keadilan. In M. Fadjar (Ed.), Kapita selekta politik hukum. Malang: Program Pascasarjana, Universitas Brawijaya.
Masinambow, E. X. N. (Ed.). (2000). Hukum dan kemajemukan budaya: Sumbangan karangan untuk menyambut Hari Ulang Tahun ke-70 Prof. Dr. T. O. Ihromi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Marzuki, L. (2000). The problem of social and cultural diversity in reforming national law toward a new civil society. In M. Fadjar (Ed.), Kapita selekta politik hukum. Malang: Program Pascasarjana, Universitas Brawijaya.
Noerhadi, T. H. (1997). Urgensi kebudayaan sebagai materi hukum nasional. In A. A. Kostar (Ed.), Identitas hukum nasional.
Rahardjo, S. (1976). Hukum, masyarakat dan pembangunan. Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. (1979). Hukum dan perubahan masyarakat. Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. (1984). Hukum dan masyarakat. Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. (1999). Masalah kebhinekaan sosial budaya dalam reformasi hukum menuju masyarakat kewargaan. In M. Fadjar (Ed.), Kapita selekta politik hukum. Malang: Program Pascasarjana, Universitas Brawijaya.
Sidharta, B. A. (1999). Refleksi tentang struktur ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.
DOI: https://doi.org/10.18860/el.v5i1.5151
Editorial Office: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang | Phone: +6282333435641 |