Pluralisme Budaya dalam Reformasi Hukum di Indonesia
Abstract
Every product of legislation that has been issued or ratified, must be obeyed by the Indonesian people, both individually and in groups. In order for every regulation issued by the community to be obeyed by the community, it must meet several conditions, namely: the regulations to be and/or made must really accommodate what the culturally diverse community wants. However, the things that are accommodated must be those that do not interfere with the development of society, nation and state. After the regulation is issued or ratified, in order to run well in the sense of being obeyed by the wider community, it must be equipped with proportional law enforcers and really have an enforcement spirit so that the regulations that are followed can be implemented consistently and justice will be achieved, both according to the regulations. themselves and according to society
Setiap produk peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan atau disahkan, seharus ditaati oleh masyarakat Indonesia baik secara individual maupun secara kelompok. Agar sctiap peraturan yang dikeluarkan tersebut di taati oleh masyarakat maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: peraturan yang akan dan/atau dibuat itu harus benar-benar mengakomudasi apa yang di inginkan oleh masyarakat yang beragam budaya tersebut. Akan tetapi hal-hal yang diakomodasi itupun harus yang tidak mengganggu perkembangan masyarakat, bangsa dan negara. Setelah dikeluarkan atau disahkan peraturan tersebut, agar dapat berjalan dengan baik dalam arti dipatuhi oleh masyarakat luas, harus dilengkapi dengan penegak hukum yang proporsional dan benar-benar mempunyai jiwa penegak sehingga peraturan yang dijalani dapat terlaksana secara konsekuen dan akan tercapai keadilan, baik menurut peraturan itu sendiri maupun menurut masyarakat
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fadjar. Abdul Mukthie, (2000), "Visi dan Misi Reformasi Hukum dan Keadilan" dalam Mukthie Fadjar, Kapita Selekta Politik Hukum, Malang: Program Pasca Sarjana. Universitas Brawijaya.
Marzuki, Laica (2000), "The Problem of Social and Culture Diversity in
Reforming National Low Towart A New Civil Society" dalam Mukthie Fadjar
Marzuki, Laica.(Ed), 2000. Kapita Selekta Politik Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Brawijaya.
Masinambow, E.X.N, Ed., (2000), Hukum dan Kemajemukan Budaya:
sumbangan karangan untuk menyambut Hari Ulang Tahun ke 70 Prof
Dr. T. 0. Ihrowi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Noerhadi, Toeti Herarti (1997), "Urgensi Kebudayaan sebagai Materi Hukum Nasionaf', dalam Artidjo Al Kostar (Ed), Identitas Hukum Nasional
Rahadjo Satjipto, (1999), "Masalah Kebhinekaan Sosisal Budaya Da/am
reformasi Hukum Menuju Masyarakat Kewargaan ", dalam Mukthie
Faddjar, Kapita Selekta Politik Hukum, Malang: Program Pasca Sarjana, Universitas Brawijaya
Rahadjo Satjipto, , 1976. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan,
Alumni, Bandung.
Rahadjo Satjipto, 1979. Hukum, dan Perubahan Masyarakat,
Alumni, Bandung.
Rahadjo Satjipto, 1984. Hukum, dan Masyarakat, Alumni, Bandung.
Sidharta, B. Areif, 1999. Rejleksi tentang Struktur I/mu Hukum, Bandung: Mandar Maju
DOI: https://doi.org/10.18860/el.v5i1.5151
Editorial Office: | Phone : +6282333435641 |