The Legal Policy of Judicial Power: The Idea of Implementation of Small Claim Courts in Religious Courts
Abstract
Abstract:
Religious Court is a judicial environment under the Supreme Court as a perpetrator of judicial power independent of organizing religious court to enforce the law and justice. The implementation of a small claim court in religious courts following simple, quick, and low-cost principles. The Small Claims Court is a simple judicial mechanism outside of the regular judicial mechanisms to resolve disputes quickly and cost lightly. The purpose of this study was to determine the meaning of the principle of fast, simple, and low cost and the legal politics of applying a simple lawsuit in a religious court. This type of research is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach. The technique of analyzing legal materials uses prescriptive. The study results found that the principle of simple, fast, and low cost in religious courts must meet the expectations of justice seekers who always want a speedy, fair, and low-cost trial. Applying the principle of a simple, fast, and low-cost justice has an intrinsic value of justice, inseparable from the service function. The legal politics of implementing a small claims court in a religious court is a breakthrough step, the proceedings are also fast and inexpensive, decided by a single judge, and the trial mechanism is simple So that implementation of Small Claims Court will be able to help the dispute burden in religious courts.
Keywords: legal policy; small claim court, religious court.
Abstrak:
Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang mandiri menyelenggarakan peradilan agama untuk menegakkan hukum dan keadilan. Penyelenggaraan sidang gugatan kecil di pengadilan agama menganut asas sederhana, cepat, dan murah. Small Claims Court adalah mekanisme peradilan sederhana di luar mekanisme peradilan biasa untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat dan biaya ringan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengertian asas cepat, sederhana, dan biaya rendah serta politik hukum penerapan gugatan sederhana di pengadilan agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa asas sederhana, cepat, dan biaya rendah dalam peradilan agama harus memenuhi harapan para pencari keadilan yang selalu menginginkan peradilan yang cepat, adil, dan berbiaya rendah. Penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya rendah memiliki nilai keadilan yang hakiki, tidak terlepas dari fungsi pelayanan. Politik hukum pelaksanaan peradilan gugatan kecil di pengadilan agama merupakan langkah terobosan, proses beracara juga cepat dan murah, diputuskan oleh hakim tunggal, dan mekanisme persidangan sederhana Sehingga pelaksanaan peradilan gugatan kecil akan dapat membantu beban sengketa di pengadilan agama.
Kata Kunci: kebijakan hukum; small claim courts; pengadilan agama.
Full Text:
PDFReferences
Sederhana Di Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (September 13, 2019): 53–71.
Ariani, Nevey Varida. “Gugatan Sederhana dalam Sistem Peradilan di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 3 (September 21, 2018): 381–96. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.381-396.
Arizona, Yance. “Small Claim Court: Apa Gunanya Bagi Masyarakat Adat Dan Lingkungan Hidup?” YANCE ARIZONA (blog), October 15, 2010. https://yancearizona.net/2010/10/15/small-claim-court-apa-gunanya-bagi-masyarakat-adat-dan-lingkungan-hidup/.
Arto, A. Mukti. Mencari keadilan: kritik dan solusi terhadap praktik peradilan perdata di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. “Sisa Perkara Agar Menjadi Perhatian.” Accessed July 14, 2020. https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/sisa-perkara-agar-menjadi-perhatian.
Edyar, Busman. “Legislasi hukum Islam pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014).” Doctoral Thesis, Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/54970.
Fakrulloh, Zudan Arif. Ilmu lembaga dan pranata hukum: sebuah pencarian. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Garner, Bryan A, and Henry Campbell Black. Black’s Law Dictionary. St. Paul, MN: Thomson Reuters, 2019.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan, kewenangan, dan acara peradilan agama: UU no. 7 tahun 1989. Jakarta: Pustaka Kartini, 1990.
Hartono, Sunaryati. Politik hukum menuju satu sistem hukum nasional. Bandung: Alumni, 1991.
Idham, Idham. “Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia.” JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (November 30, 2018): 152–67. https://doi.org/10.24967/jcs.v3i2.364.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Arti Kata Cepat.” Accessed March 7, 2021. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/cepat.
———. “Arti Kata Sederhana.” Accessed March 7, 2021. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sederhana.
Kuswandi, Kuswandi, and Mohammad Nasichin. “Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan.” Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 8, no. 2 (2019): 236–61.
Lev, Daniel S. Hukum Dan Politik Di Indonesia :Kesinambungan Dan Perubahan. Translated by Nirwono and AE.Priyono. Jakarta: LP3ES, 1990. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=448255.
Makarao;, Mohammad Taufik. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Rineka Cipta, 2009.
Mardani. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Dan Mahkamah Syar’Iyah. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Markoni and Elfrida R Gultom. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010.
Moh. Mahfud M. D. Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Noor, Muhammad. “Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015.” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 11, no. 1 (June 5, 2020): 53–66. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.6692.
Nurhalizah, Ayu Rahayu. “Problematika Gugatan Sederhana Dalam Tinjauan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Dan Maslahah Mursalah.” Journal of Islamic Business Law 4, no. 2 (August 4, 2020): 1–15.
Riyanto, Benny, and Hapsari Tunjung Sekartaji. “Pemberdayaan Gugatan Sederhana Perkara Perdata Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 1 (January 30, 2019): 98–110. https://doi.org/10.14710/mmh.48.1.2019.98-110.
Roihan A. Rasyid. Upaya hukum terhadap putusan peradilan agama. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1989.
Saraswati, Putu Sekarwangi. “Kebijakan Hukum Terhadap Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.” KERTHA WICAKSANA 14, no. 2 (July 23, 2020): 147–52. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1923.147-152.
Septi Wulan Sari. “Penyelesaian Sengketa Melalui Small Claim Court.” Ahkam: Jurnal Hukum Islam 4, no. 2 (2016). http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/ahkam/article/view/319.
Setiawan. Aneka masalah hukum dan hukum acara perdata. Bandung: Alumni, 1992.
Soimin. Pembentukan peraturan perundang-undangan negara di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2010.
Tahmid, Khairuddin. “Legislasi hukum islam persektif tata hukum indonesia.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 1, no. 1 (September 18, 2020). http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/ElIzdiwaj/article/view/7082.
Tjoneng, Arman. “Gugatan Sederhana Sebagai Terobosan Mahkamah Agung Dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara Di Pengadilan Dan Permasalahannya.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 8, no. 2 (June 8, 2017): 93–106. https://doi.org/10.28932/di.v8i2.726.
Triwijaya, Ach Faisol, Yaris Adhial Fajrin, and Arif Prasetyo Wibowo. “Quo Vadis: Pancasila Sebagai Jiwa Hukum Indonesia.” Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila dan Kewarganegaraan) 1, no. 2 (November 2, 2020): 115–29. https://doi.org/10.26418/jppkn.v1i2.41083.
Wahjono, Padmo. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Whelan, Christopher J. Small Claims Courts: A Comparative Study. New York: Oxford University Press, 1990.
DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v13i1.10913
Copyright (c) 2021 Imam Sukadi, Erfaniah Zuhriah
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International