Bias Gender dalam Hukum Acara Perceraian di Indonesia: Latar Belakang, Dampak, dan Solusinya

Ramadhita Ramadhita

Abstract


Gender equality for women is an interesting issue in many countries. Various regulations are enacted to support the creation of gender equality between men and women in various fields, including in marriage. Nevertheless, there is still discrimination against women in the divorce procedural law in religious courts. The wife can file for divorce at the religious court according to her domicile if she does not leave the joint residence without the husband's permission. This article aims This article aims to describe the history of the causes of gender bias in divorce procedural law, its effects, and solutions. This article is based on doctrinal law research with a statutory, historical, and conceptual approach. The results of this study indicate that gender bias in divorce procedural law in religious courts is the impact of political dynamics during the discussion of draft laws. As a result, there is gender inequality in religious court decisions. Divorce proposed by the wife can be excluded by the husband because it violates relative competence. The solution is that judges should use the principle of freedom as mandated by Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power. In addition, judges need to use a gender-based interpretation as mandated by the Indonesian Supreme Court Regulation Number 3 of 2017.

Kesetaraan gender bagi perempuan menjadi salah satu isu menarik di berbagai negara. Berbagai regulasi diberlakukan untuk mendukung terciptanya kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang, termasuk dalam perkawinan. Meskipun demikian, masih ada diskriminasi terhadap perempuan dalam hukum acara perceraian di pengadilan agama. Istri dapat mengajukan perceraian di pengadilan agama sesuai dengan domisili jika tidak meninggalkan kediaman bersama tanpa izin suami. Artikel ini bertujuan Artikel ini bertujuan mendeskripsikan sejarah penyebab terjadinya bias gender dalam hukum acara perceraian, dampak, serta solusinya. Artikel ini berdasarkan penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kesejarahan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bias gender dalam hukum acara perceraian di pengadilan agama merupakan dampak dari dinamika politik pada saat pembahasan rancangan undan-undang. Dampaknya ada ketidakadilan gender dalam putusan pengadilan agama. Perceraian yang diajukan istri dapat dieksepsi oleh suami karena menyalahi kompetensi relative. Solusinya, hakim seyogyanya menggunakan asas kebebasan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, hakim perlu menggunakan interpretasi berbasis gender sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017.


References


Abdullah, Raihanah, Taslima Monsoor, Fuadah Johari, and Wirdati Mohd Radzi. “Financial Support for Women under Islamic Family Law in Bangladesh and Malaysia.” Asian Journal of Women’s Studies 21, no. 4 (October 2, 2015): 363–83. https://doi.org/10.1080/12259276.2015.1106853.

Amaliah, Rezki, Dachran S. Busthami, and Anggreany Arief. “Penerapan Putusan Verstek Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas LI Majene.” Journal of Lex Generalis (JLG) 2, no. 3 (March 22, 2021): 1344–51.

Aprianto, Tri Chandra. “ATURAN DI PERSIMPANGAN JALAN : Perdebatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan 1973-1994.” Historia 1, no. 1 (August 22, 2019): 70–86.

Arif, Rohmat, Fathurrahman Alfa, and Syamsu Madyan. “ANALISIS KEKUATAN ALAT BUKTI SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 2, no. 2 (September 14, 2020): 22–28. https://doi.org/10.33474/jas.v2i2.8715.

Arifin, Arini Indika. “REFORMASI KEKUASAAN MENGADILI PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA.” Millah: Jurnal Studi Agama, no. 2 (August 26, 2017): 341–62. https://doi.org/10.20885/millah.vol16.iss2.art9.

Ariyanti, Vivi. “EQUITY SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA PEREMPUAN.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (October 30, 2020): 63–84. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p63-84.

Asfar, Muhammad. “Wanita dan Politik Antara Karier Pribadi dan Jabatan Suami.” In Perempuan dalam wacana politik Orde Baru: pilihan artikel Prisma, edited by Liza Hadiz. Jakarta: LP3ES, 2004.

Astari, A. Moestahid. “Pemandangan Umum Fraksi Karya Pembanguanan Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Peradilan Agama.” In Proses Pembicaraan Rancangan Undang-Undang Tentang Peradilan Agama. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1989.

Azizah, Rizqiyah Rosyidatul. “Pola Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama.” Kosmik Hukum 21, no. 1 (February 5, 2021): 24–34. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v21i1.8694.

Bangun, Budi Hermawan. “Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Pandecta Research Law Journal 15, no. 1 (June 15, 2020): 74–82. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.23895.

Chintya, Aprina. “Interpretasi Hakim Pengadilan Agama Di Riau Tentang Konsep Nusyuz Dalam Perkawinan.” Tapis : Jurnal Penelitian Ilmiah 2, no. 2 (December 31, 2018): 202–13. https://doi.org/10.32332/tapis.v2i2.1158.

Clark, Vesna Emma. “Victim-Blaming Discourse Underpinning Police Responses to Domestic Violence: A Critical Social Work Perspective.” Social Work & Policy Studies: Social Justice, Practice and Theory 4, no. 1 (June 28, 2021). https://openjournals.library.sydney.edu.au/index.php/SWPS/article/view/14959.

Diayanti, Yuni Ulfa, Lukman Ilham, and Hasnawi Haris. “IMPLEMENTASI ASAS SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IIB MAMUJU SULAWESI BARAT.” Jurnal Tomalebbi 5, no. 2 (June 11, 2018): 160–70.

Elizabeth, Misbah Zulfa. Resistensi Perempuan Parlemen: Perjuangan Menuju Kesetaraan Gender. Cetakan pertama. Cinere, Depok: LP3ES, 2019.

Fitriyani, Fitriyani. “SENSIVITAS GENDER HAKIM BANDING DALAM PUTUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.” Mozaic : Islam Nusantara 7, no. 2 (October 31, 2021): 107–30. https://doi.org/10.47776/mozaic.v7i2.262.

Gunaryo, Achmad. Pergumulan politik & hukum Islam reposisi peradilan “pupuk bawang” menuju peradilan yang sesungguhnya, 2006.

Hadi, Solikhul. “Pengaruh Konfigurasi Politik Pemerintah Terhadap Produk Hukum.” ADDIN 9, no. 2 (November 15, 2015). https://doi.org/10.21043/addin.v9i2.620.

Halim, Abdul. Peradilan agama dalam politik hukum di Indonesia: dari otoriter konservatif menuju konfigurasi demokratis-responsif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.

Hamidah, Anisatul. “Urgensi Prinsip Non-Diskriminasi Dalam Regulasi Untuk Pengarus-Utamaan Kesetaraan Gender.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 3 (December 21, 2021): 677–97. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3129.

Harahap, M. Yahya. Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Hardjono, Budi. “Pemandangan Umum Fraksi PDI Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Peradilan Agama.” In Proses Pembicaraan Rancangan Undang-Undang Tentang Peradilan Agama. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1989.

Hariyanto, Hariyanto. “Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 1, no. 1 (June 7, 2018): 53–63. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i1.1731.

Iqbal, Muhamad, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. “EFEKTIFITAS SISTEM ADMINISTRASI E-COURT DALAM UPAYA MENDUKUNG PROSES ADMINISTRASI CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN.” Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (August 30, 2019): 302–15. https://doi.org/10.30652/jih.v8i2.7286.

Iskandar, Dikdik. “Pemandangan Umum Fraksi Persatuan Pembanguan DPR RI Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Peradilan Agama.” In Proses Pembicaraan Rancangan Undang-Undang Tentang Peradilan Agama. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1989.

Ivic, Sanja. “The Hermeneutics of Gender Equality Law in Europe.” Javnost - The Public 27, no. 4 (October 1, 2020): 407–19. https://doi.org/10.1080/13183222.2021.1843851.

Izzah, Ibnu. “Nusyuz and Its Solutions in Compilation of Islamic Law from the Perspective of the Al-Quran.” Jurnal Al-Dustur 4, no. 1 (June 9, 2021): 31–48. https://doi.org/10.30863/jad.v4i1.1420.

Izzuddin, Ahmad. “Praktik Al-Hijr dalam Penyelesaian Nusyûz di Pengadilan Agama.” Journal de Jure 7, no. 2 (December 1, 2015): 135–46. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i2.3520.

Jayadi, Ahkam. “Membuka Tabir Kesadaran Hukum.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 4, no. 2 (December 5, 2017): 11–23.

Jazuni. Legislasi hukum Islam di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Khosyi’ah, Siah, Royhan Aziz Ghifari, Mohamad Sar’an, and Ah Fathonih. “Absolute Competence in the Fields of Alms in the Religious Courts.” International Journal of Islamic Khazanah 11, no. 2 (July 5, 2021): 90–102. https://doi.org/10.15575/ijik.v11i2.12428.

Lubis, Sulaikin, Wismar Ain Marzuki, and Gemala Dewi. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.

Mahsun, Lilik. “Pengaruh Perma Nomor 3 Tahun 2017 Terhadap Pertimbangan Hakim Yang Mengadili Perempuan Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Hukum Caraka Justitia 1, no. 1 (2020). https://ejournal.up45.ac.id/index.php/Caraka_Justitia/article/view/701.

Marjo, Marjo. “Mengkritisi Eksepsi Tidak Berkuasanya Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Di Pengadilan Agama.” Masalah-Masalah Hukum 39, no. 2 (2010).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.

Mekka, Marzuki, Imran Ismail, and Sitti Aminah. “Efektivitas Sidang Keliling Dalam Penerapan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Agama Sengkang.” Jurnal Ada Na Gau: Public Administration 2, no. 1 (June 30, 2021): 323–30.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2002.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Mujahidin, Ahmad. Prosedur dan Alur Beracara di Pengadilan Agama. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Nasution, Aulia Rosa. “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM Dan Masyarakat Madani.” JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL 8, no. 2 (December 28, 2016). https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5167.

Nuryanto, Carto. “Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 13, no. 1 (March 19, 2018): 71–84.

Prasetyo, Teguh. “Membangun Hukum Nasional Berdasarkan Pancasila.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 3, no. 3 (November 28, 2014): 213–22. https://doi.org/10.25216/jhp.3.3.2014.213-222.

Purba, R.M. “Pemandangan Umum Fraksi ABRI Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Peradilan Agama.” In Proses Pembicaraan Rancangan Undang-Undang Tentang Peradilan Agama. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1989.

Putra, Muhammad Habib Adi, and Umi Sumbulah. “Memaknai Kembali Konsep Nusyuz Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Gender & Maqashid Syariah Jasser Auda.” EGALITA 15, no. 1 (August 21, 2020). https://doi.org/10.18860/egalita.v15i1.10179.

Radacic, Ivana. “Gender Equality Jurisprudence of the European Court of Human Rights.” European Journal of International Law 19, no. 4 (September 1, 2008): 841–57. https://doi.org/10.1093/ejil/chn044.

Rahayu, Ruth Indiah. “Politik Gender Orde Baru: Tinjauan Organisasi Perempuan Sejak 1980-an.” In Perempuan dalam wacana politik Orde Baru: pilihan artikel Prisma, edited by Liza Hadiz. Jakarta: LP3ES, 2004.

Rahmawati, Etika. “PENERAPAN ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK DALAM PERKARA PERKAWINAN BAGI PASANGAN YANG BERALIH AGAMA.” Al-Adl : Jurnal Hukum 10, no. 2 (August 13, 2018): 157–72. https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1361.

Ramdani, Dadan. “PROGRESIVITAS HAKIM PENGADILAN AGAMA: Pengabaian Sumpah Suppletoire Dalam Putusan Pengadilan Agama Padangsidempuan Nomor: 254/Pdt.G/2014/PA.Psp.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 13, no. 1 (June 4, 2020): 58–67. https://doi.org/10.14421/ahwal.2020.13106.

Randang, Ivan S. “Tinjauan Yuridis Tentang Peranan Identitas Domisili Dalam Menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan.” LEX PRIVATUM 4, no. 1 (January 31, 2016). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/11161.

Ruslan, Faryda. “POLITIK HUKUM ISLAM MASA ORDE BARU DAN PRODUK PERUNDANG-UNDANGANNYA.” Al Qisthas: Jurnal Hukum Dan Politik Ketatanegaraan 10, no. 2 (December 9, 2019): 53–76. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v10i2.2347.

Rusydi, Bustanul Arifien. “Problem Kehadiran Dan Upaya Hukum Tergugat Dalam Putusan Verstek Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Bandung.” Muslim Heritage 5, no. 2 (December 26, 2020): 393. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v5i2.2362.

Said, Yelani Azizah, Sufirman Rahman, and Hasan Kadir. “VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2021): 1–15.

Saraswati, Rika. “Gender Bias in Indonesian Courts: Is Perma No. 3 of 2017 the Solution for Gender-Based Violence Cases?” Laws 10, no. 1 (March 2021): 2. https://doi.org/10.3390/laws10010002.

Simanjuntak, Daniel Ariando Putra, Jihan Fahira, Nico Ondroita

Zebua, and Muhammad Iqbal Tarigan. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Eksepsi Kompetensi Relatif Pada Putusan Pengadilan Agama Medan No. 252/Pdt/G/2017/Pa.Mdn.” JURNAL MUTIARA HUKUM 3, no. 1 (August 27, 2020): 38–44.

Sitompul, Martin. “Ketika Poligami Jadi Soal Negara - Historia.” Accessed April 26, 2022. https://historia.id/politik/articles/ketika-poligami-jadi-soal-negara-Dnweq.

Sjadzali, Munawir. “Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Peradilan Agama Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.” In Proses Pembicaraan Rancangan Undang-Undang Tentang Peradilan Agama. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1989.

Sulistyawan, Aditya Yuli, and Aldio Fahrezi Permana Atmaja. “Urgensi Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusan Di Pengadilan Untuk Menghindari ‘Onvoldoende Gemotiveerd.’” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (October 30, 2021): 482–96. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4232.

Tantimin, Tantimin. “Victim Blaming Pada Korban Kekerasan Domestik Di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Viktimologi.” Gorontalo Law Review 4, no. 2 (December 14, 2021): 277–89. https://doi.org/10.32662/golrev.v4i2.1785.

Thaba, Abdul Azis. Islam dan negara dalam politik Orde Baru. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Tim Penggerah PKK Semarang. “PANCA DHARMA WANITA.” Tim Penggerak PKK Kota Semarang. Accessed April 26, 2022. http://pkk.semarangkota.go.id/pages/panca-dharma-wanita.

Wasti, Ryan Muthiara. “Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum Pada Masa Pemerintahan Soeharto Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. 1 (February 24, 2016): 76–105. https://doi.org/10.21143/jhp.vol45.no1.10.

Wazzan, Rifqi Kurnia. “Legalitas Sumpah Pocong Sebagai Alat Bukti di Pengadilan Agama.” Journal de Jure 10, no. 1 (June 30, 2018): 21–30. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v10i1.6516.




DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v14i1.15966

Copyright (c) 2022 Ramadhita Ramadhita

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International