Strategi Penanggulangan Perkawinan Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Perspektif Teori Maslahah
Abstract
Abstract:
This strategy to overcome child marriage in Malang Regency is important because the number of child marriages is increasing. This research was conducted in a sociological juridical manner located at the Office of Women's Empowerment and Child Protection (DP3A) Malang Regency and at the Malang Regency Religious Office. Data were collected by interview method and analyzed by content analysis. From the research conducted, it can be concluded that the Constitutional Court's Decision No. 22/PUU-XV/2017 which was followed up by Law no. 16 of 2019 concerning Amendments to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, which raised the marriage age limit for women from 16 years to 19 years, especially in Malang Regency, has not succeeded in solving the problem and has caused its own probematics, namely the number of applications for marriage dispensation to the Malang Regency Religious Court is increasing. The strategy taken in tackling child marriage from the perspective of the masahah theory is by socializing marriage maturity through madrasas, conducting marriage guidance in each District KUA, Establishing a Counseling Information Center (PIK) as an effort to reproductive health, Providing kid genre props, Formation of human beings genre and genre ambassadors, and dissemination of reproductive health education. Another strategy is to empower the role of the family through parental supervision, as well as improve the quality of formal education for students.
Keywords: child marriage; maslahah; health education.
Abstrak:
Strategi penanggulangan perkawinan anak di Kabupaten Malang ini penting dilakukan karena perkawinan anak semakin bertambahnya jumlahnya. Penelitian ini dilakukan secara yuridis sosiologis yang berlokasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang dan di Kantor Agama Kabupaten Malang. Pengambilan data dilakukan dengan metode wawancara dan menganalisisnya dengan content Analisys. Dari penelitian yang dilakukan di dapat bahwa Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 yang ditindak lanjutin dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun khususnya di Kabupaten Malang belum berhasil menyelesaikan masalah dan menimbulkan probematika tersendiri, yaitu jumlah permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang semakin bertambah banyak. Strategi yang dilakukan dalam menanggulangi perkawinan anak perspektif teori masahah adalah dengan dengan melakukan sosialisasi pendewasaan perkawinan lewat madrasah, melakukan bimbingan perkawinan di masing-masing KUA Kecamatan, Pembentukan Pusat Informasi Konseling (PIK) sebagai upaya kesehatan reproduksi, Pemberian alat peraga genre kid, Pembentukan insan genre dan duta genre, dan sosialisasi penyuluhan kesehatan reproduksi. Strategi lainnya yang dilakukan adalah dengan pemberdayaan peran keluarga melalui pengawasan orang tua, serta peningkatan kualitas pendidikan formal bagi peserta didik.
Kata Kunci: perkawinan anak; maslahah; pendidikan kesehatan.Full Text:
PDFReferences
Abû Hâmid Muhammad al-Gazâli, al-Mustafa min ‘Ilm alUsul, Beirut: Dar al Kutub al-“Ilmiyah, 1980
Ahmad Muqaffi, Rusdiyah, dan Diana Rahmi, “Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan” Journal Of Islamic And Law Studies, Vol. 5, No. 3, 2021
Ahmad Ropiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 1998
Ahmad Syaerozi, “Revitalisasi Adat Kawin Lari (Merariq) Suku Sasak Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Dan Sirri: Sebuah Pemikiran”, Jurnal Multikultural & Multireligius, Vol. 18 No. 2 2019
Andi Mapreane, Psikologi Remaja, Surabaya: Usaha Nasional, 1982
Djamilah dan Reni Kartikawati, “Dampak Perkawinan Anak di Indonesia”, Jurnal Studi Pemuda, Vol 3 No. 1 Mei 2014
Erica Happer, International Law dan Standard Applicable in Natural Disaster Situation, Jakarta: Gasindo, 2009
Fransiska Novita Eleanora, Anggreany Haryani Putri, Rahmat Saputra, “Dampak Sosial Akibat Perkawinan Anak Terhadap Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 9 Tahun 2021
Ibn Hajar Al-Asqalany, Syarah Muslim, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Ibrahìm bin Mûsa Abu Ishâq al-Syâtibi, Al-I’tisham, Beirut: Dâr al-Ma’rifah, tt., juz II
Intan Kumalasari dkk. Kesehatan Reproduksi Untuk Mahasiswa Kebidanan Dan Keperawatan, Jakarta: Salemba Medika, 2012
Kompas, 26/10/2008
Mansari dan Riskal, Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan”, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol.4 No.2 Juli-Desember 2021
Mayadina Rohmi Musfiroh, “Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia”, De Jure: Junral Hukum Dan Syariah, Vol 8 No. 2 Tahun 2016
Mubasyaroh, “Analisis Faktor Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya”, Jurnal Yudisia, Vol. 7, No. 2, Desember 2016
Muhammad Harvin Zuhdi, “Formulasi Teori Maslahah Dalam Paradigma Pemikiran Hukum Islam Kontemporer”, Istinbath, Vol. 12, No. 1, Desember 2013
Muhammad Idris Ramulya, Hukum Pernikahan Islam, Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, Cet. Ke-2, 1999
Muhammad Thâhir bin ’Âsyûr, Maqâshid al-Syarì’ah al-Islâmiyyah, (Beirut: Muassasah Fuâd, 2004), Juz II
Mukti Ali et al., Fikih Kawin Anak Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-Anak, (Jakarta: Rumah Kitab, Ford Foundation, dan Norwegian Centre for Human Rights, 2015
Noorkasiani, dkk. Sosiologi Keperawatan, Jakarta : Buku Kedokteran EGC, 2009
Ratnaningsih dan Sudjatmiko, “Menakar Nilai Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukum Pencegahan Perkawinan Anak”, JEBLR, Vol. 1 No. 1 Mei 2021, hlm. 63
Romauli dkk, Kesehatan Reproduksi, Yogyakarta: Nuha Medika, 2009
Rosdalina Bukido, “Pernikahan di Bawah Umur (penyebab dan Soulsinya)”, Jurisprudentie, Volume 5 Nomor 2 Desember 2018
Sri Karyati, B. Farhana Kurnia Lestari, dan Arya Sosman, “Kebijakan Pencegahan Pernikahan Anak Di Provinsi NTB Pasca Berlakunya UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” Unizar Law Review, Volume 2 Issue 2, Desember 2019
Titing Sugiarti dan Kunthi Tridewiyanti, “Implikasi Dan Implementasi Pencegahan Perkawinan Anak (Implication and Implementation Against of Child Marriage)”, Jurnal Legal Reasoning, Vol. 4 No. 1, Desember 2021
Zulfiani, “Kajian Hukum terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut UU No. 1 Tahun 1974”, Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Volume 12, Nomor 2, Juli-Desember 2017
DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v14i1.16076
Copyright (c) 2022 Erfaniah Zuhriah, Imam Sukadi
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International