Urgensi Pemeriksaan Psikis Pra-Nikah (Studi Pandangan Kepala KUA dan Psikolog Kota Malang)

Ika Kurnia Fitriani

Abstract


Beberapa negara muslim memberikan perhatian terhadap pemeriksaan psikis pra-nikah bagi calon mempelai, sebagai upaya menanggulangi masalah rumah tangga akibat gangguan kejiwaan di masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan menggali informasi dari Kepala KUA dan Psikolog di Kota Malang tentang pemeriksaan psikis pra-nikah dan urgensinya
bagi calon mempelai. Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (field reasearch), dengan menggunakan pendekatan kualitatif.  Alanisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber yang membandingkan hasil wawancara dengan data sekunder, dan triangulasi teori. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kepala KUA dan Psikolog di kota Malang menyetujui diadakan pemeriksaan psikis pranikah akan tetapi harus ada aturan hukumnya dan dilakukan sosialisasi agar program menjadi efektif. Selain itu, pemeriksaan psikis pra-nikah tidak bertentangan dengan konsep maqashid al-syari’ah dan konsep sadz al-dzari’ah dalam hukum Islam.

Keywords


Pemeriksaan Psikis; Pra-Nikah; KDRT

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3506

Copyright (c) 2016 Ika Kurnia Fitriani

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International