Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional

Reynold Simandjuntak

Abstract


Negara kesatuan merupakan landasan batas dari isi pengertian otonomi. Pemilihan sebuah bentuk negara akan sangat erat kaitannya dengan struktur sosial dan etnisitas masyarakat yang ada dalam negara tersebut. Prinsip persatuan sangat dibutuhkan karena keragaman suku, bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh bangsa Indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah  kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Keywords


negara kesatuan; otonomi; desentralisasi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3512

Copyright (c) 2016 Reynold Simandjuntak

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International