Aktualisasi Antinomi Nilai-Nilai Filosofis Pasal 33 UUD 1945

Jundiani Jundiani

Abstract


Objek kajian dari penelitian ini adalah aktualisasi antinomi nilai-nilai filosofis Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengkajian hukum tersebut mengangkat permasalah terkait dengan: 1) antinomi
nilai-nilai filosofis Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan 2) aktualisasi nilai-nilai filosofis Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tujuan pengkajian adalah menentukan paradigma hukum dan
nilai-nilai filosofis keberlakuan hukum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 di dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil penelitian menunjukkan paradigma hukum yang memperkaya pemahaman nilai-nilai filosofis hukum baik nilai kepastian hukum, nilai keadilan hukum maupun nilai kemanfaatan hukum, sebagaimana tersirat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Aktualisasi nilai-nilai filosofis hukum dilakukan terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka pemenuhan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengaturan nilai-nilai filosofis hukum dan pernormaan kegiatan sosial dan ekonomi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan paradigma hukum responsif, yaitu atas pengembangan nilai-nilai filosofis dalam peraturan perundang-undangan.

Keywords


antimomi nilai, Undang-Undang Dasar, kesejahteraan rakyat

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i2.3522

Copyright (c) 2016 Jundiani Jundiani

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International