Perlindungan Hukum Terhadap Anak Terlantar Melalui Citizen Lawsuit
Abstract
Citizen Lawsuit adalah gugatan yang dilakukan terhadap negara karena telah melakukan pembiaran terhadap warga negaranya. Pembiaran ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga warga negara memaksa mengeluarkan kebijakan untuk
kesejahteraan mereka. Citizen Lawsuit dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau pemerintah. Salah satu wujud nyata untuk melindungi hak anak terlantar adalah melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Perlindungan terhadap anak terlantar merupakan amanat pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 beserta peraturan organik yang ada di bawahnya.
kesejahteraan mereka. Citizen Lawsuit dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau pemerintah. Salah satu wujud nyata untuk melindungi hak anak terlantar adalah melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Perlindungan terhadap anak terlantar merupakan amanat pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 beserta peraturan organik yang ada di bawahnya.
Keywords
citizen lawsuit; anak terlantar; perlindungan hukum
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i2.3523
Copyright (c) 2016 Imam Sukadi
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International