Perlindungan Hukum Terhadap Anak Terlantar Melalui Citizen Lawsuit

Imam Sukadi

Abstract


Citizen Lawsuit adalah gugatan yang dilakukan terhadap negara karena telah melakukan pembiaran terhadap warga negaranya. Pembiaran ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga warga negara memaksa mengeluarkan kebijakan untuk
kesejahteraan mereka. Citizen Lawsuit dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau pemerintah. Salah satu wujud nyata untuk melindungi hak anak terlantar adalah melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Perlindungan terhadap anak terlantar merupakan amanat pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 beserta peraturan organik yang ada di bawahnya.

Keywords


citizen lawsuit; anak terlantar; perlindungan hukum

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i2.3523

Copyright (c) 2016 Imam Sukadi

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International