Pembagian Waris Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan Ekonomi Ahli Waris dalam Tinjauan Maqashid Shariah
Abstract
The division of inheritance using Islamic inheritance jurisprudence is a must for Muslims. However, people are starting not using faraidl in inheritance issues because it does not suit current context. The application of Islamic law is in accordance with the purpose of application of the law (maqasid al-shari'ah), it gives justice and welfare for the heirs. The contemporary distribution of inheritance should be based on economic welfare of the heirs. If man has a better income than woman, the distribution of inheritance of woman should be greater than man, and vice versa. This concept of implementation is in accordance with the spirit of Islamic law, which is the creation of beneficiaries and the avoidance of harm.
Bagi umat Islam, pembagian waris menggunakan ilmu fara>idl merupakan bentuk menjalankan syariat Islam. Meskipun demikian, tidak banyak umat Islam yang menggunakan ilmu fara>idl karena dianggap tidak lagi ideal dalam konteks kekinian. Pemberlakukan hukum waris Islam selaras dengan tujuan pemberlakuan hukum (maqashid al-shari>’ah), yaitu memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi ahli waris. Pembagian waris kontemporer mengacu pada keadilan distributif atau keadilan proporsional, sesuai dengan tingkat kesejahteraan ekonomi ahli waris. Jika ahli waris laki-laki memiliki pekerjaaan dan harta banyak, sedangkan saudara perempuannya mengalami nasib sebaliknya, maka pembagian waris untuk si perempuan seharusnya lebih banyak dari laki-laki. Begitu juga sebaliknya, jika laki-laki tingkat kesejahteraanya lebih rendah dari perempuan, maka laki-laki mendapat bagian yang lebih besar dari perempuan. Hal ini sesuai dengan ruh pemberlakuan hukum
Islam, yaitu terciptanya kemaslahatan dan terhindarnya kemudharatan.
Bagi umat Islam, pembagian waris menggunakan ilmu fara>idl merupakan bentuk menjalankan syariat Islam. Meskipun demikian, tidak banyak umat Islam yang menggunakan ilmu fara>idl karena dianggap tidak lagi ideal dalam konteks kekinian. Pemberlakukan hukum waris Islam selaras dengan tujuan pemberlakuan hukum (maqashid al-shari>’ah), yaitu memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi ahli waris. Pembagian waris kontemporer mengacu pada keadilan distributif atau keadilan proporsional, sesuai dengan tingkat kesejahteraan ekonomi ahli waris. Jika ahli waris laki-laki memiliki pekerjaaan dan harta banyak, sedangkan saudara perempuannya mengalami nasib sebaliknya, maka pembagian waris untuk si perempuan seharusnya lebih banyak dari laki-laki. Begitu juga sebaliknya, jika laki-laki tingkat kesejahteraanya lebih rendah dari perempuan, maka laki-laki mendapat bagian yang lebih besar dari perempuan. Hal ini sesuai dengan ruh pemberlakuan hukum
Islam, yaitu terciptanya kemaslahatan dan terhindarnya kemudharatan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v8i1.3729
Copyright (c) 2016 Abdul Aziz
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International