Quo Vadis Mekanisme Pengangkatan Anak oleh Warga Negara Asing di Indonesia Melalui Putusan Pengadilan

Fadilla Dwi Lailawati

Abstract


Adoption is a means of forming a happy family. Adoption also aims to provide fulfillment of children's rights. Adoption of children can be carried out by Indonesian citizens or foreign nationals. However, they both have different settings. This article aims to describe the mechanism and legal implications of adopting children by foreign nationals in Indonesia through court decisions. This article is derived from normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results of this study indicate that the Indonesian government has enacted a number of rules regarding international adoption. Foreign nationals who wish to adopt a child must obtain a court decision. This aims to realize the protection of children from inhumane behavior due to cultural differences and to ensure the fulfillment of children's rights. The legal consequences of adopting a child by a foreign citizen are the obligation to fulfill the child's basic rights, inheritance relationships, and guardianship.

Pengangkatan anak merupakan sarana membentuk keluarga yang bahagia. Pengangkatan anak juga bertujuan memberikan pemenuhan terhadap hak-hak anak. Pengangkatan anak dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Namun, keduanya memiliki pengaturan yang berbeda. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan mekanisme dan implikasi hukum pengangkatan anak oleh warga negara asing di Indonesia melalui putusan pengadilan. Artikel ini berasal dari penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah memberlakukan sejumlah aturan tentang adopsi internasional. Warga negara asing yang hendak melakukan pengangkatan anak wajib memperoleh putusan pengadilan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak dari perilaku tidak manusiawi akibat perbedaan budaya dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Akibat hukum dari pengangkatan anak oleh warga negara asing yaitu kewajiban memenuhi hak dasar anak, hubungan waris, hingga perwalian.


References


Abidin, Abidin, dan Abdullah Kelib. “Rekonseptualisasi Akibat Hukum Pengangkatan Anak Menurut Kajian Kompilasi Hukum Islam.” JURNAL USM LAW REVIEW 1, no. 1 (20 Mei 2018): 12–29. https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2226.

Aminah, Aminah. “Pengangkatan Anak Internasional Di Indonesia.” Diponegoro Private Law Review 2, no. 1 (2018). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/2834.

Bakarbessy, Leonora, dan Dian Purnama Anugerah. “Implementation of the Best Interests of the Child Principles in Intercountry Adoption in Indonesia.” Yuridika 33, no. 1 (8 Februari 2018): 73–92. https://doi.org/10.20473/ydk.v33i1.7202.

Bennett, Linda Rae. “Infertility, Adoption, and Family Formation in Indonesia.” Medical Anthropology 37, no. 2 (17 Februari 2018): 101–16. https://doi.org/10.1080/01459740.2017.1407931.

Cahyono, A. B. “Cross-border child adoption: Protection and challenges in Indonesia.” Dalam Law and Justice in a Globalized World. Routledge, 2017.

Dalimunthe, Dermina. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw).” Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 3, no. 1 (2017): 12–29. https://doi.org/10.24952/almaqasid.v3i1.1444.

Gerhastuti, Kharisma Galu, Yunanto, dan Herni Widanarti. “Kewenangan Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Dalam Pengangkatan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang-Orang Yang Beragama Islam.” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (16 Agustus 2017): 1–12.

Iskandar, Zakyyah. “Peran Kursus Pra Nikah Dalam Mempersiapkan Pasangan Suami-Istri Menuju Keluarga Sakinah.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, no. 1 (21 Desember 2017): 85–98. https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10107.

Kusumaatmadja, Mochtar. Fungsi dan perkembangan hukum dalam pembangunan nasional. Cet. ke-2. Bandung: Bina Cipta, 1970.

Prayojana, Dwi Andika, R. A. Retno Murni, dan Ni Ketut Supasti Dharmawan. “Pelaksanaan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Notaris Tentang Pemasangan Papan Nama Notaris Di Kota Denpasar.” Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 2, no. 2 (1 Agustus 2017): 213–18. https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i02.p05.

Putri, Raesa Astiti, Yunanto, dan Herni Widanarti. “Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Orang Tua Angkat Dalam Perkawinan Campuran Di Indonesa (studi Kasus: Pengangkatan Dalam Kasus Angeline Di Bali).” Diponegoro Law Journal 5, no. 2 (31 Maret 2016): 1–13.

Rais, Muhammad. “Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata:” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 14, no. 2 (10 Desember 2016): 183–200. https://doi.org/10.35905/diktum.v14i2.232.

Soimin, Soedharyo. Hukum orang dan keluarga : perspektif hukum perdata barat/BW, hukum Islam dan hukum adat. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Tafal, B. Bastian. Pengangkatan anak menurut hukum adat : serta akibat-akibat hukumnya di kemudian hari. Jakarta: Rajawali Pers, 1989.

Tambunan, Fransiska Hildawati. “Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Warga Negara Asing (Intercountry Adoption).” Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang 2, no. 2 (30 Oktober 2013): 96–104. https://doi.org/10.15294/ulj.v2i2.2270.

Tobing, Letezia. “Tidak Bisa Punya Anak Sebagai Alasan Perceraian - Klinik Hukumonline.” hukumonline.com. Diakses 17 Januari 2018. https://hukumonline.com/klinik/a/tidak-bisa-punya-anak-sebagai-alasan-perceraian-lt5177845bd55d4.

Tri Jata Ayu Pramesti. “Bolehkah Mengangkat Anak yang Berbeda Agama?” hukumonline.com. Diakses 17 Januari 2017. https://hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-mengangkat-anak-yang-berbeda-agama-lt547bef2dd7c92.

Yusuf, Armia. “Syarat Pemeriksaan Kesehatan Dalam Perkawinan Islam Sebagai Upaya Menjamin Kualitas Keturunan.” Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah 5, no. 1 (1 Desember 2017). http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/alusrah/article/view/1345.




DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v10i2.5246

Copyright (c) 2018 Fadilla Dwi Lailawati

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International