THE MUI’S VIEW ON AHMADIYAH AND THE DISPUTE SURROUNDING IT
Abstract
The MUI, an ulama organization founded by the government in 1975, was engineered to be the national authority on Islam. This organization functions as a forum for the ulama to discuss problems related to ‘the duties of ulama’. Therefore, the organization issues religious decrees in the form of fatwa and recommendation to respond cases in the society including the Ahmadiyah case. Thus, this article aims at describing the aforementioned fatwa and recommendation on the Ahmadiyah and the debate around them.
MUI, sebuah organisasi ulama yang dibentuk pemerintah pada tahun 1975, ditujukan sebagai pemegang otoritas nasional dalam Islam di Indonesia. Organisasi ini berfungsi sebagai forum bagi para ulama untuk mendiskusikan berbagai masalah terkait dengan tugas ulama. Oleh karena itu, organisasi ini mengeluarkan keputusan-keputusan dalam bentuk fatwa- fatwa dan rekoomendasi untuk merespon berbagai macam masalah dalam masyarakat termasuk kasus Ahmadiyah. Tulisan ini bermaksud menjelaskan fatwa-fatwa dan rekomendasi yang telah dikeluarkan MUI tentang Ahmadiyah dan perdebatan seputar fatwa tersebut.
Keywords: MUI, Fatwa, Recommendation, Ahmadiyah.
MUI, sebuah organisasi ulama yang dibentuk pemerintah pada tahun 1975, ditujukan sebagai pemegang otoritas nasional dalam Islam di Indonesia. Organisasi ini berfungsi sebagai forum bagi para ulama untuk mendiskusikan berbagai masalah terkait dengan tugas ulama. Oleh karena itu, organisasi ini mengeluarkan keputusan-keputusan dalam bentuk fatwa- fatwa dan rekoomendasi untuk merespon berbagai macam masalah dalam masyarakat termasuk kasus Ahmadiyah. Tulisan ini bermaksud menjelaskan fatwa-fatwa dan rekomendasi yang telah dikeluarkan MUI tentang Ahmadiyah dan perdebatan seputar fatwa tersebut.
Keywords: MUI, Fatwa, Recommendation, Ahmadiyah.
Keywords
Syariah; Hukum Perdata Islam; Muamalah; MUI; Fatwa; Recommendation; Ahmadiyah
DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v2i1.53
Copyright (c) 2011 Lilik Rofiqoh
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International