THE MUI’S VIEW ON AHMADIYAH AND THE DISPUTE SURROUNDING IT

Lilik Rofiqoh

Abstract


The MUI, an ulama organization founded by the government in 1975, was engineered to be the national authority on Islam. This organization functions as a forum for the ulama to discuss problems related to ‘the duties of  ulama’. Therefore, the organization issues religious decrees in the form of  fatwa and recommendation to respond cases in the society including the Ahmadiyah case. Thus, this article aims at describing the aforementioned fatwa and recommendation on the Ahmadiyah and the debate around them.

MUI, sebuah organisasi ulama yang dibentuk pemerintah pada tahun 1975, ditujukan sebagai pemegang otoritas nasional dalam Islam di Indonesia. Organisasi ini berfungsi sebagai forum bagi para ulama untuk  mendiskusikan berbagai masalah terkait dengan tugas ulama. Oleh karena itu, organisasi ini mengeluarkan keputusan-keputusan dalam bentuk fatwa- fatwa dan rekoomendasi untuk merespon berbagai macam masalah dalam masyarakat termasuk kasus Ahmadiyah. Tulisan ini bermaksud menjelaskan fatwa-fatwa dan  rekomendasi yang telah dikeluarkan MUI tentang Ahmadiyah dan perdebatan seputar fatwa tersebut.

Keywords: MUI, Fatwa, Recommendation, Ahmadiyah.

Keywords


Syariah; Hukum Perdata Islam; Muamalah; MUI; Fatwa; Recommendation; Ahmadiyah

Full Text:

PDF PostScript


DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v2i1.53

Copyright (c) 2011 Lilik Rofiqoh

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International