FIQH AL-SIYASAH AL-JABIRI: Analisis Kitab al-‘Aql al-Siyasi al-’Arabi (Nalar Politik Arab)

Abbas Arfan

Abstract


Perkembangan pemikiran Islam Indonesia akhir-akhir ini dapat dikatakan cukup membanggakan. Umat Islam tidak lagi dihadapkan dengan satu pola pikir, melainkan berbagai ragam bentuk pemikiran. Namun, yang memperhatinkan, adanya kecenderungan kalangan tertentu yang terlalu mengagungkan corak pemikiran para modernis dan dekonstruksionis untuk dijadikan “imam mazhab” baru. Meskipun menggunakan kerangka metodologi yang berbeda, pada prinsipnya kesemua pemikir modern itu sepakat untuk melakukan pembacaan ulang terhadap tura>th Islam (‘ia>dah qira>’ah al-tura>th) agar dapat berjalan sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satu diantaranya adalah al-Ja>biri> dengan karya tetralogi yang tergabung dalam proyek peradabannya, namun yang akan dikaji dalam makalah hasil penelitian ini adalah konsep Fiqh al-Siayasah-nya yang ia sebut dengan istilah “nalar politik arab”. Metode yang digunakan dalam penelitian makalah ini adalah analisis isi lewat studi pustaka, karena memang jenis dan sumber data dari penelitian ini adalah kualitatif. Adapun nalar politik Arab yang dimaksud al-Ja>biri> dalam bukunya al-‘Aql al-Siya>si> al-‘Arabi> tak lain adalah “motif-motif (muh}addida>>t) tindakkan politik (cara menjalankan kekuasaan dalam sebuah masyarakat), serta manifestasi/ pengejawantahan (tajalliya>t) teoritis dan praktisnya yang bersifat sosiologis”. Disebut “nalar” (‘aql), karena motif-motif tindakan politik dan manifestasinya tersebut, semua tunduk dan dijalankan atas sebentuk logika internal yang mengorganisasi hubungan antar pelbagai unsurnya. Logika ini pada akhirnya berupa prinsip-prinsip yang dapat disifati dan dianalisis secara kongkrit. Dikatakan sebagai “politik” (siya>si>) karena tugasnya bukanlah mereproduksi pengetahuan, tapi menjalankan sebentuk kekuasaan; sebuah otoritas pemerintahan atau menjelaskan tata cara pelaksanaannya.

Kata Kunci: nalar, politik, arab, Islam, pembaharuan, demokrasi.


Keywords


Syariah; Al Ahwal al Syahshiyyah; Hukum Perdata Islam; Muamalah;nalar; politik; arab; Islam; pembaharuan; demokrasi

Full Text:

PDF PostScript


DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v2i1.56

Copyright (c) 2011 Abbas Arfan

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International