Perlindungan Hak Anak Dalam Perkawinan Poligami Di Indonesia
Abstract
The problem of polygamy is actually not only related to the relationship between husband and wife, but also concerns how children can still develop their potential. Some children's problems do not entirely become the responsibility of the family, but also the government. The purpose of this study is to describe the protection of children in polygamous marriage according to Muhammad Syahrur viewed from the perspective of Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection. This research belongs to normative juridical research using statute approach and conceptual approach. The results showed based on the hudûd theory of Muhammad Syahrur that Shahrur's thoughts on polygamy were in line with what the Indonesian government was trying to maintain and protect children's rights even though in the different forms. In addition, according to the researcher, it needs to be added regarding the cumulative requirements contained in Law No. 1 Number 1974 concerning Marriage as contained in Article 2 letter b and d of Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection as a condition for a husband to apply for polygamy.
Problematika poligami sebenarnya bukan terkait hubungan antara suami dan istri saja, tetapi juga menyangkut bagaimana anak tetap bisa mengembangkan potensinya. Sebagian persoalan anak memang tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan perlindungan anak dalam perkawinan poligami menurut Muhammad Syahrur ditinjau dari perspektif UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif dengan menggunakan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan teori hudûd Muhammad Syahrur bahwa pemikiran Syahrur tentang poligami tersebut sejalan dengan apa yang diupayakan pemerintah Indonesia untuk memelihara dan melindungi hak-hak anak meskipun dari bentuk dan perwujudannya berbeda. Selain itu, menurut peneliti perlu ditambahkan terkait persyaratan kumulatif yang terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 huruf b dan d UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai syarat seorang suami akan mengajukan permohonan poligami.Full Text:
PDFReferences
Anshary MK, M. Hukum Perkawinan Di Indonesia : Masalah-Masalah Krusial. Pustaka Pelajar, 2010.
Baidan, Nashruddin. Upaya Penggalian Konsep Perempuan Dalam Al-Qur’an (Mencermati Konsep Kesejajaran Perempuan Dalam Al-Qur’an). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
Fanani, Muhyar, and Fuad Mustafid. Fiqh madani: konstruksi hukum Islam di dunia modern. Yogyakarta: LKiS, 2010.
Ismail, Nurjannah. Perempuan dalam pasungan: bias laki-laki dalam penafsiran. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2003.
Labib MZ. Pembelaan Ummat Manusia. Surabaya: Bintang Pelajar, 1986.
Makmun, Rodli. Poligami Dalam Tafsir Muhammad Syahrur : Rodli Makmun. STAIN Ponorogo, 2009.
Makrum, Makrum. “Poligami Dalam Perspektif Al-Qur’an.” MAGHZA: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 1, no. 2 (November 14, 2016): 35–50. https://doi.org/10.24090/maghza.v1i2.739.
Moqsith, Abd. “Tafsir Atas Poligami Dalam Al-Qur’an.” KARSA: Journal of Social and Islamic Culture 23, no. 1 (June 5, 2015): 132–48. https://doi.org/10.19105/karsa.v23i1.613.
Musdah Mulia, Siti. Islam Menggugat Poligami. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2007.
Nadia, Zunly. “Membaca Ayat Poligami Bersama Fazlur Rahman.” Mukaddimah: Jurnal Studi Islam 2, no. 1 (2017): 203–28.
Pransiska, Toni. “Rekonstruksi Konsep Poligami Ala Muhammad Syahrur: Sebuah Tafsir Kontemporer.” Hikmah Journal of Islamic Studies 12, no. 2 (2016): 187–206.
Sayyid Sabiq. Fiqhus Sunnah. Translated by Moh Thalib. Bandung: al Ma’arif, 1990.
Susanti, Jamilia. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Medina-Te : Jurnal Studi Islam 12, no. 2 (2016): 109–24.
Syahrur, Muhammad. Metodologi fiqih Islam kontemporer. Translated by Sahiron Syamsuddin. Yokyakarta: ELSAQ Press, 2004.
———. Nahw Ushûl Jadȋdah Li Al-Fiqh Al-Islami Fiqh Al-Mar’ah. Damaskus: alAhâlȋ lȋ ath-Thibâ’ah wa an-Nasyr wa at-Tawzȋ’, 2000.
Ulum, Khozainul. “POLIGAMI DALAM PANDANGAN MUHAMMAD SYAHRUR: Pembacaan Ulang Terhadap Makna Dan Ketentuan Poligami.” Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman 5, no. 1 (March 18, 2015). http://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/alhikmah/article/view/515.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v9i2.6830
Copyright (c) 2017 Nurul Aini
Published By:
Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangGajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International