LEGITIMASI FIQIH BAGI OPTIMALISASI DAN PENDAYAGUNAAN WAKAF
Ahmad Djalaluddin
Abstract
Masyarakat muslim dewasa ini lebih mengenal zakat, infak, sedekah, dari pada wakaf. Disamping itu budaya bersedekah di kalangan masyarakat lebih mengarah pada karitas (charity), yang memiliki ciri program atau kegiatan bersifat pendek, pemenuhan kebutuhan langsung (tanggap darurat), bersifat individual, dan cenderung sama dan berulang. Kenyataan ini ditambah dengan problem tsaqafah (pemahaman) tentang wakaf itu sendiri. Sebagai akibat dari problem tsaqafah ini, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa wakaf umumnya berwujud benda tak bergerak, khususnya tanah. Kedua, mayoritas pemanfaatan lahan wakaf itu untuk masjid atau madrasah. Ketiga, penggunaan didasarkan pada wasiat pemberi wakaf atau wakif. Masyarakat memahami bahwa harta wakaf harus kekal, tidak boleh habis, tapi pada umumnya pemanfaatan wakaf itu masih bersifat konsumtif tradisional. Padahal untuk menjaga keberlangsungan manfaat harta wakaf itu diperlukan biaya yang tidak sedikit.
Keywords
Saintek; Ekonomi; LEGITIMASI FIQIH; OPTIMALISASI DAN PENDAYAGUNAAN WAKAF
Editorial Office: Management Department, Faculty of Economics, State Islamic University of Maulana Malik Ibrahim Gajayana Str. No. 50 Phone. 082334248882 E-mail: iqtishoduna@uin-malang.ac.id