LEGITIMASI FIQIH BAGI OPTIMALISASI DAN PENDAYAGUNAAN WAKAF

Ahmad Djalaluddin

Abstract



Masyarakat muslim dewasa ini lebih mengenal zakat, infak, sedekah, dari pada wakaf. Disamping itu budaya bersedekah di kalangan masyarakat lebih mengarah pada karitas (charity), yang memiliki ciri program atau kegiatan bersifat pendek, pemenuhan kebutuhan langsung (tanggap darurat), bersifat individual, dan cenderung sama dan berulang. Kenyataan ini ditambah dengan problem tsaqafah (pemahaman) tentang wakaf itu sendiri. Sebagai akibat dari problem tsaqafah ini, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa wakaf umumnya berwujud benda tak bergerak, khususnya tanah. Kedua, mayoritas pemanfaatan lahan wakaf itu untuk masjid atau madrasah. Ketiga, penggunaan didasarkan pada wasiat pemberi wakaf atau wakif. Masyarakat memahami bahwa harta wakaf harus kekal, tidak boleh habis, tapi pada umumnya pemanfaatan wakaf itu masih bersifat konsumtif tradisional. Padahal untuk menjaga keberlangsungan manfaat harta wakaf itu diperlukan biaya yang tidak sedikit.

Keywords


Saintek; Ekonomi; LEGITIMASI FIQIH; OPTIMALISASI DAN PENDAYAGUNAAN WAKAF

Full Text:

PDF PostScript


DOI: https://doi.org/10.18860/iq.v2i1.210



Editorial Office:
Management Department,
Faculty of Economics,
State Islamic University of Maulana Malik Ibrahim
Gajayana Str. No. 50 Phone. 082334248882
E-mail: iqtishoduna@uin-malang.ac.id

E-ISSN 2614-3437
P-ISSN 1829-524X

Lisensi Creative Commons
IQTISHODUNA under CC BY SA 4.0 Internasional.

Indexed by: 

  ResearchBib  

Member of:


View My Stats