KONSEPSI ILMU KEDOKTERAN MODERN TENTANG LARANGAN INCEST DALAM SURAT AN-NISA’: 23

Nur Toifah

Abstract


Allah telah menciptakan manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, yang mana keduanya mendapatkan hak untuk menyempurnakan ibadah. Cara untuk menyempurnakan ibadah tersebut dengan melaksanakan perbuatan yang halal dan sehat yakni pernikahan. Tujuan pernikahan yang sah dan disyari’atkan dalam Islam adalah untuk memperoleh keturunan yang baik. Lelaki dalam menikahi perempuan boleh memilih mana saja yang ia sukai, akan tetapi ada beberapa wanita yang haram untuk dinikahi. Keharaman menikahinya tersebut telah disebutkan jelas dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 23. Salah satu faktor yang menyebabkan haram adalah karena hubungan nasab atau adanya hubungan darah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep ilmu kedokteran modern tentang larangan pernikahan sedarah tersebut, kemudian peneliti memulai dengan mengaitkan ilmu genetika (keturunan), karena genetika lah yang membawa sifat dan beberapa penyakit turunan. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif dengan rancangan grounded theory. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa setiap manusia mewarisi gen yang rusak, dengan demikian saudara dekat memiliki resiko lebih besar untuk mewarisi gen yang rusak sama dari orang tua mereka. maka, jika sesama saudara menikah dan melahirkan seorang anak, terdapat kemungkinan besar bahwa anak tersebut akan mewarisi dua salinan gen rusak yang sama, yang membahayakan semua fungsi organnya, seperti fungsi kekebalan tubuh, fungsi jantung, fungsi ginjal, fungsi saraf, dan juga akan mewarisi karakter buruk yang ada pada kedua orangtuanya. Selain itu, akan banyak dilahirkan individu homozigot abnormal seperti munculnya penyakit himophilia, buta warna, albino, dan juga meningkatnya karakter atau sifat buruk, serta kecerdasan yang minim sperti down syndrome dan gangguan mental pada hasil keturunannya kelak. Masalah lebih lanjut akan muncul anak-anak inbrida, yang mana hal tersebut menciptakan lingkungan biokimia yang sama antara orang tua dan anak, yang menumbuhkan replika organisme penyebab penyakit menular diantara anggota keluarga tersebut.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Yusuf Al-Hajj. 2016. Mukjizat Al-Qur’an Yang Tak Terbantahkan. Aqwam: Solo.

Al-Habsyi, Muhammad Bagiq. 2002. Fiqh Praktis Menurut Al-Qur’an, As-sunnah, dan Pendapat Para Ulama. Mizan Media Utama: Bandung.

Al-Qurtuby, Muhammad bin Ahmad al-Anshari. 2008. Al-Jami’ Ahkam Al-Qur'an. Dar al-Fikr: Beirut.

Basyir, Ahmad Azhar. 1996. Hukumpernikahan Islam. Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia: Yogyakarta.

Departemen Agama RI. 2009. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bumi Aksara: Jakarta.

Hamka. 1987. Tafsir al-Azhar. PT. Pustaka Panjimas: Jakarta.

Pai, Anna C. 1992. Dasar-dasar Genetika. Penerbit Erlangga: Jakarta.

Quthb, Sayyid. 2011. Fî Ẓilȃlil Qur’an, Terj. As’ad Yasin, dkk. Gema Insani: Jakarta.

Rahman, Afzalur. 2007. Ensiklopedi Ilmu Dalam Al-Quran Rujukan Terlengkap Isyarat-Isyarat Ilmiah Dalam al-Quran, trjm. Taufik Rahman, Mizan Pustaka: Bandung.

Roberts, Fraser J.A dan Marcuse E. P. 1995. Genetika Kedokteran. Alih bahasa Hartono, EGC: Jakarta.

Santrock, Jhon W. 2011. Masa Perkembangan Anak, trjm. Verawaty Pakpahan. Salema Humanika: Jakarta.

Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Alfabeta: Bandung.

Syauqy, Ahmad. 2014. Evaluasi Kromatin Sperma Sebagai Indikasi Kualitas Sperma. Jurnal JMJ, vol. 2.

Wardana, Made. 2016. Filsafat Kedokteran. Vaikuntha International Publication: Denpasar.

Yatim. Wildan. 2003. Genetika. Penerbit Tarsito: Bandung.




DOI: https://doi.org/10.18860/jim.v4i1.8187

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Editorial Office:

Faculty of Medical and Health Sciences,
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Gedung Ibnu Thufail Lt.1, Jln. Locari, Desa Tlekung, Kota Batu
Phone (+62) 85746163772, (+62) 8563588384, Faximile (+62) 341 558933
e-mail: medicaljournal@uin-malang.ac.id


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.